Pernahkah Anda tiba-tiba menerima dokumen atau notifikasi Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Bagi sebagian besar Wajib Pajak, mendapati lembar tagihan resmi sering kali memicu kepanikan seketika. Rasa takut akan adanya denda membengkak atau sanksi hukum tak jarang langsung terbayang di pikiran.

Namun, DJP menegaskan agar Wajib Pajak tetap tenang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP, Gede Suarnaya, diterbitkannya STP tidak selalu menandakan adanya pelanggaran berat yang Anda lakukan. STP bisa saja terbit karena dinamika administrasi biasa, seperti keterlambatan pelaporan, perbedaan pencatatan, hingga penyesuaian perhitungan.

Mengapa Surat Tagihan Pajak (STP) Bisa Terbit?

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, DJP dapat menerbitkan STP karena beberapa alasan utama, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Hasil penelitian administrasi menunjukkan adanya kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  3. Dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat atau tidak membuat faktur pajak, atau mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.
  5. Terdapat pengembalian atau imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  6. Terjadi gagal bayar/kurang bayar atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

4 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Saat Menerima Tagihan Pajak

Agar Anda tidak mengambil langkah yang keliru, ikuti 4 panduan yang disarankan oleh DJP:

  1. Baca dan Pahami Detail Isi Tagihan

Jangan langsung terfokus pada angka nominal rupiah yang tertera. Cermati jenis pajaknya, masa dan tahun pajak, serta alasan penerbitan tagihan tersebut. Sering kali kepanikan muncul hanya karena Wajib Pajak melewatkan alasan utama diterbitkannya tagihan.

  1. Cocokkan Data dengan Dokumen Pribadi/Usaha

Bandingkan data dalam STP dengan berkas yang Anda simpan, seperti bukti pembayaran (NTPN), bukti pemotongan/pemungutan pajak, SPT Tahunan/Masa, serta dokumen pendukung transaksi lainnya.

  1. Konfirmasi ke Saluran Resmi DJP

Jika menemukan ketidaksesuaian data atau ada bagian yang belum dipahami, segera hubungi otoritas pajak. Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau menggunakan layanan resmi DJP lainnya.

  1. Segera Tentukan Langkah Sebelum Jatuh Tempo

Apabila tagihan tersebut dinilai benar, segera lunasi sebelum melewati tenggat waktu. Menunda pembayaran hanya akan memicu potensi penambahan sanksi bunga administrasi.

Opsi dan Hak Wajib Pajak: Jika Merasa Salah atau Kesulitan Finansial

Bagaimana jika tagihan tersebut memang benar tetapi Anda sedang mengalami masalah keuangan, atau justru merasa tagihan tersebut keliru? Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku (UU KUP & PMK 118/2024), Wajib Pajak memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum/administrasi berikut:

  • Pengajuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran:

Bagi Wajib Pajak yang mengalami masalah likuiditas keuangan, Anda dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran tagihan pajak sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

  • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi:

Jika tagihan timbul akibat hilangnya kekhilafan, kesalahan sistem DJP, atau kekeliruan pihak ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

  • Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Benar:

Jika hasil pemeriksaan/penelitian ternyata menunjukkan tagihan tersebut keliru secara formal atau materiil, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembatalan atas STP yang tidak benar.

Penting di Era Coretax: Rutin Cek Dasbor Elektronik Anda!

DJP mengimbau masyarakat agar tidak hanya terpaku menunggu surat fisik dikirimkan ke rumah atau kantor. Pada era integrasi sistem Coretax DJP, berbagai notifikasi dokumen perpajakan dan info tagihan disajikan secara elektronik di akun masing-masing Wajib Pajak.

Pastikan Anda rajin memeriksa portal akun Coretax secara berkala serta memperbarui data kontak seperti nomor telepon dan email. Semakin cepat Anda mengetahui adanya tagihan, semakin cepat pula solusi dapat diambil sebelum sanksi terus berjalan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|PPh 22 Marketplace Mulai 1 November 2026? Seller Wajib Pantau Kepastian DJP

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply