(PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah aturan teknis penyelesaian sengketa perpajakan pada PMK Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi baru ini membawa penegasan krusial bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia: ada tiga jenis sanksi denda administratif yang sifatnya mutlak dan tidak bisa diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sama sekali.

Di saat yang bersamaan, pemerintah merilis Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-239/PJ/2026 yang memberikan program pengurangan/penghapusan sanksi administratif hingga 100% untuk keterlambatan dan pembetulan SPT. Namun, keringanan tersebut dikecualikan penuh untuk sanksi sengketa hasil hukum tertentu.

3 Jenis Sanksi Pajak yang “Haram” Diajukan Pengurangan (Pasal 21A PMK 71/2026)

Melalui Pasal 21A huruf b PMK 71/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunci pintu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Surat Tagihan Pajak (STP) terkait hasil sengketa hukum perpajakan. Ketiga sanksi tersebut meliputi:

  1. Denda 30% Akibat Keberatan Ditolak/Dikabulkan Sebagian (Pasal 25 ayat 9 UU KUP)

Denda sanksi administratif sebesar 30% yang timbul ketika pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian oleh DJP.

  1. Denda 60% Akibat Banding Ditolak/Dikabulkan Sebagian (Pasal 27 ayat 5d UU KUP)

Denda sanksi administratif sebesar 60% dari jumlah pajak yang timbul berdasarkan putusan Pengadilan Pajak saat permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

  1. Denda 60% Akibat Peninjauan Kembali (PK) (Pasal 27 ayat 5f UU KUP)

Denda sanksi administratif sebesar 60% yang diterbitkan jika putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung menyebabkan jumlah pajak terutang justru bertambah.

Catatan: Sanksi STP lain di luar hasil sengketa hukum (seperti sanksi keterlambatan penyampaian SPT atau keterlambatan penyetoran pajak) masih bisa dimohonkan pengurangan/penghapusan sesuai syarat yang berlaku.

Korelasi, Manfaat, dan Dampak Buruk Bagi Wajib Pajak

1. Korelasi Langsung bagi Wajib Pajak

Perubahan aturan ini berkorelasi langsung dengan strategi manajemen sengketa pajak. Wajib Pajak tidak lagi bisa menjadikan permohonan pengurangan sanksi administratif (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP) sebagai “jaring pengaman” atau jalan belakang apabila kalah dalam proses keberatan, banding, maupun PK.

2. Manfaat Bagi Wajib Pajak

  • Kepastian Hukum yang Jelas: Menghindari spekulasi atau harapan palsu bahwa sanksi sengketa bisa diampuni kelak.
  • Perhitungan Pembayaran Lebih Menguntungkan (Prioritas Pokok Utama): Ditjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme pembayaran utang pajak kini diutamakan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum melunasi sanksi administratif, sehingga beban akumulasi bunga dapat diminimalkan.
  • Adanya Program Pengampunan Sanksi Lain: Melalui KEP-239/PJ/2026, WP yang patuh melakukan pembetulan SPT atau penyetoran kurang bayar secara sukarela tetap bisa menikmati insentif pembebasan sanksi hingga 100%.

3. Dampak Buruk / Risiko Bagi Wajib Pajak

  • Tingginya Risiko Finansial dalam Sengketa: Mengajukan keberatan atau banding tanpa bukti dan dasar argumen hukum yang kuat dapat berujung pada beban denda tambahan (30%–60%) yang wajib dibayar tanpa ada celah diskon.
  • Pembatasan Frekuensi Pengajuan: PMK 71/2026 juga membatasi pengajuan permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar maksimal dua kali saja, dengan tenggat pengajuan kedua paling lambat 3 bulan sejak surat keputusan pertama dikirimkan.

Kesimpulan & Saran Strategis

Penerbitan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 menuntut Wajib Pajak untuk lebih bijak dan terukur sebelum menempuh jalur sengketa perpajakan. Evaluasi kepatuhan pajak secara mandiri (self-assessment) dan koordinasi bersama konsultan pajak sangat disarankan sebelum mengambil tindakan hukum formal.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|AWAS! DJP Sudah Terbitkan 539 Ribu SP2DK, Bisa Dikirim Lewat 5 Saluran Ini. Wajib Pajak Jangan Sampai Terlewat!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply