Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian memperketat pengawasan kepatuhan pajak berbasis digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (PER 19/2025), DJP kini memiliki kewenangan menonaktifkan akses penerbitan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak patuh hanya dalam waktu tiga bulan. Kebijakan ini menandai babak baru pengawasan otomatis melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan di tengah transformasi digital perpajakan. Dengan Coretax, pola pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis data yang terintegrasi dan objektif. Karena itu, pemahaman menyeluruh atas ketentuan PER 19/2025 menjadi krusial agar PKP dapat mengelola risiko kepatuhan secara tepat.
Penonaktifan akses e-Faktur tidak lagi sekadar sanksi administratif, melainkan dapat langsung memengaruhi operasional perusahaan. Tanpa akses e-Faktur, PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak keluaran yang sah, sehingga penyerahan barang atau jasa kena pajak berpotensi tidak sesuai ketentuan.
PER 19/2025 memuat kriteria terukur yang menjadi dasar penonaktifan akses, antara lain keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN selama tiga masa berturut-turut atau enam masa dalam setahun, tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, hingga tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut. Selain itu, PKP dengan tunggakan pajak minimal Rp250 juta (KPP Pratama) atau Rp1 miliar (KPP non-Pratama) juga berisiko diblokir sepanjang tidak memiliki persetujuan angsuran atau penundaan.
Dampaknya tidak ringan. Selain mengganggu hubungan dengan pelanggan dan arus kas, PKP berpotensi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, dikenai sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN, serta denda atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Kondisi ini menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan bukan lagi formalitas, melainkan fondasi keberlangsungan usaha.
Untuk memitigasi risiko tersebut, perusahaan perlu mengombinasikan disiplin administrasi dengan tata kelola internal yang kuat. Mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak harus dilakukan konsisten, disertai rekonsiliasi data rutin, pemantauan utang pajak, serta respons cepat atas klarifikasi dari KPP.
PER 19/2025 juga memberi ruang klarifikasi bagi Wajib Pajak. PKP dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada KPP dengan dokumen pendukung. Kepala KPP wajib memberikan keputusan paling lambat lima hari kerja. Namun, DJP tetap dapat menonaktifkan kembali akses e-Faktur apabila ketidakpatuhan terulang.
Lebih jauh, kebijakan ini sekaligus menutup celah penyalahgunaan pengukuhan PKP dan penerbitan Faktur Pajak fiktif. Dengan mekanisme penonaktifan otomatis, hanya PKP yang benar-benar patuh dan aktif yang dapat menerbitkan Faktur Pajak. Alhasil, PER 19/2025 bukan sekadar instrumen penegakan, tetapi juga fondasi penguatan integritas ekosistem perpajakan digital yang lebih modern dan responsif.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Mulai Desember 2025, Kode Billing di Coretax Bisa Dibatalkan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!