Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif Kode Billing dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Bimo menegaskan, perpanjangan masa berlaku Kode Billing merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Perpanjangan masa aktif Kode Billing ini mempertimbangkan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait proses pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang menggunakan Kode Billing,” ujar Bimo dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, masa aktif Kode Billing ditetapkan selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan, sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2024. Namun, DJP menilai dalam praktiknya kerap muncul kondisi di luar kendali atau keadaan kahar yang menghambat proses pembayaran pajak.
Kondisi tersebut antara lain kendala jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, transaksi lintas negara melalui perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang mempersingkat waktu pembayaran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, Dirjen Pajak berwenang menetapkan kebijakan khusus. “Untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya Kode Billing, masa aktifnya diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan,” jelas Bimo.
Perpanjangan masa aktif ini berlaku untuk Kode Billing yang diterbitkan sejak pengumuman tersebut ditetapkan, yakni mulai 17 Desember 2025.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Tiga Bulan Lalai, Akses e-Faktur PKP Bisa Dinonaktifkan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!