Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambahkan fitur pembatalan kode billing pada sistem Coretax mulai 1 Desember 2025. Kehadiran fitur ini memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki konsep Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
Sebelumnya, wajib pajak hanya dapat melakukan perbaikan SPT setelah kode billing kedaluwarsa. Padahal, masa aktif kode billing berlaku selama tujuh hari. Kini, melalui fitur pembatalan, kode billing yang terbit dari SPT Masa maupun SPT Tahunan dapat dibatalkan secara langsung.
“Kabar baik untuk Kawan Pajak. Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir,” ujar Tim Probis Pembayaran DJP, dikutip Selasa (2/12/2025).
Untuk menggunakan fitur ini, wajib pajak dapat masuk ke menu Pembayaran, lalu memilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Setelah menemukan kode billing yang ingin dibatalkan, wajib pajak cukup menekan tombol Batal.
Sistem akan memproses pembatalan dalam waktu sekitar 10 menit. Jika berhasil, status SPT otomatis berubah dari Menunggu Pembayaran menjadi Konsep. Kode billing yang dibatalkan juga tidak lagi muncul dalam daftar kode billing belum dibayar.
Fitur ini dapat dimanfaatkan, misalnya, ketika terdapat kesalahan penghitungan sehingga nilai kurang bayar pada kode billing tidak sesuai. Dengan pembatalan, wajib pajak dapat segera memperbaiki SPT sebelum melakukan pembayaran.
Sebagai informasi, kode billing merupakan kode identifikasi untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Dalam sistem Coretax, terdapat tiga mekanisme pembuatan kode billing.
Pertama, kode billing yang terkait dengan SPT, yang hanya dapat dibuat setelah konsep SPT terbentuk.
Kedua, kode billing atas pembayaran tagihan atau ketetapan pajak kurang bayar, seperti STP dan SKPKB.
Ketiga, kode billing dengan sifat setor sendiri yang dibuat secara mandiri melalui layanan khusus di modul Pembayaran.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Bingkisan Hari Raya Tak Kena Pajak Natura, Ini Ketentuannya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!