Dalam PMK 136/2023 yang berbunyi “PENGUSAHA kena pajak (PKP) wajib melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang. Bagian dari perubahan administrasi perpajakan pascaberakhirnya penggunaan NPWP cabang”

Dan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, penyerahan barang kena pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Oleh sebab itu, berpijak dari pasal tersebut, suatu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang, baik pusat maupun cabang perusahaan. Namun, pengecualian diberikan apabila dilakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Dilihat dari berlakunya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022, bahwa konsep NPWP cabang dihapuskan dari sistem administrasi perpajakan. Artinya, pemusatan tempat PPN terutang kini menjadi keharusan, bukan lagi pilihan. Oleh sab aitu , seluruh unit usaha yang tersebar harus dilaporkan sebagai satu kesatuan.

Langkah kebijakan tersebut diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha (splitting up) yang bertujuan menghindari pengukuhan sebagai PKP. Selain itu, pemusatan ini juga mendukung efisiensi administrasi, khususnya bagi perusahaan yang memiliki cabang di daerah terpencil. dikarenakan pengumpulan data dan pelaporan SPT Masa PPN bisa sangat menantang dan mahal secara biaya kepatuhan.

Dengan adanya Dengan sistem pemusatan, penyerahan barang antarunit usaha, baik antarcabang maupun antara pusat dan cabang, tidak lagi dianggap sebagai penyerahan yang dikenai PPN. Dalam hal ini tidak perlu ada faktur pajak atas transaksi internal tersebut sehingga mengurangi beban administrasi PKP. Yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemusatan secara jabatan melalui PENG-4/PJ.09/2024.

Sesuai dengan PENG-4/PJ.09/2024, apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan hingga 30 April 2024, DJP akan melakukan pemusatan secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan PKP. Hal ini sebagai persiapan menjelang akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2024.

Namun Sebagai pengganti identitas cabang, pemerintah memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang menjadi penanda administratif tempat usaha selain tempat kedudukan dan hak dan kewajiban perpajakan tetap dilakukan menggunakan NPWP pusat.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Pasang Iklan Di Reklame Kena Pajak, Simak Ketentuannya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!