Dalam konteks pemerintahan daerah, reklame tidak hanya memiliki fungsi komersial, tetapi juga menjadi sumber potensi pendapatan daerah melalui mekanisme perpajakan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu (Pasal 1 angka 51 UU HKPD).

Terdapat 9 jenis reklame yang dikenakan pajak, yakni:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
  2. Reklame kain
  3. Reklame melekat/stiker
  4. Reklame selebaran
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  6. Reklame udara
  7. Reklame apung
  8. Reklame film/slide
  9. Reklame peragaan

Adapun dalam aturan sebelumnya terdapat 10 jenis reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, sejak diberlakukannya UU HKPD, jenis reklame suara tidak lagi termasuk dalam objek Pajak Reklame.

Namun demikian, tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Merujuk pada Pasal 60 ayat (3) UU HKPD , terdapat beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak, yakni:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial
  6. Reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan
  7. Reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk
  8. Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan – badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud

Sebagai informasi, pengecualian objek Pajak Reklame khususnya untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan merupakan penambahan substansi objek dari ketentuan UU PDRD.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 25%. Lebih lanjut, besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan dasar pengenaan Pajak Reklame.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU HKPD, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame harus dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Bukti Potong Hilang Dari CORETAX?? Segera Lakukan Ini

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!