Belakangan ini, masyarakat dan para pelaku usaha dihebohkan oleh kabar angin yang menyebutkan bahwa aparat TNI dan Polri akan dilibatkan langsung dalam mengawasi Wajib Pajak (WP). Isu ini mencuat deras setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Tak ayal, muncul rumor di tengah masyarakat bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri bakal mengetuk rumah Wajib Pajak, melakukan pemeriksaan, atau bahkan memungut pajak secara langsung.

Lantas, benarkah aparat militer dan kepolisian kini ditugaskan menjadi ‘petugas pajak’ di lapangan? Simak fakta sebenarnya agar tidak salah paham!

Fakta Sebenarnya: Apa Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas meluruskan spekulasi yang beredar. Dalam penjelasan resminya melalui media sosial dan saluran penyiaran publik, DJP menegaskan bahwa TNI dan Polri TIDAK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak.

Pelibatan aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas sifatnya sangat terbatas, yaitu dalam kerangka pembangunan jejaring informasi dan pendampingan koordinasi wilayah.

Berdasarkan aturan SE-8/PJ/2026, bentuk dukungan aparat TNI-Polri di lapangan meliputi:

  1. Pendampingan & Saksi: Menjadi pendamping atau saksi saat petugas resmi DJP melakukan visitasi/kunjungan lapangan sesuai ketentuan.
  2. Koordinasi Wilayah: Membantu memfasilitasi koordinasi di tingkat desa atau kelurahan.
  3. Jejaring Informasi: Membantu pemetaan potensi perpajakan dan pengumpulan data wilayah, baik untuk Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar (ekstensifikasi).

DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI/Polri dalam penegakan hukum perpajakan, serta tidak menambah kewajiban baru bagi para Wajib Pajak.

Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan Implementasi Lengkap

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI turut memberikan klarifikasi terkait dinamika tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa pihak Mabes TNI hingga saat ini belum membicarakan secara teknis mengenai mekanisme implementasi pelibatan Babinsa sebagaimana dicantumkan dalam SE-8/PJ/2026.

“Belum ada pembahasan terkait hal itu,” ujar Mayjen TNI Muhammad Nas saat dimintai konfirmasi mengenai koordinasi teknis pelaksanaan aturan pengawasan pajak tersebut.

Artinya, walau DJP mencantumkan skema jejaring informasi tersebut dalam aturan internal mereka, eksekusi teknis di lapangan tetap memerlukan koordinasi lintas lembaga yang matang.

Mengapa DJP Melakukan Pengawasan Berbasis Wilayah?

Langkah DJP memperkuat jejaring informasi dan pendampingan di lapangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, DJP saat ini memadukan pendekatan modern berbasis risiko dengan implementasi sistem Coretax.

Adapun dalam SE-8/PJ/2026, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya mengandalkan jejaring informasi teritorial, tetapi juga memanfaatkan teknologi modern seperti:

  • Visitasi dan Penyisiran (Canvassing): Kunjungan langsung ke lokasi usaha/ Wajib Pajak.
  • Teknologi Remote Sensing & Digital: Penggunaan pemetaan digital, web scraping, dan analisis database perpajakan terintegrasi.
  • Analisis Risiko & Bedah Kawasan: Memetakan potensi pajak dari satu area bisnis atau kawasan ekonomi secara komprehensif.

Kesimpulan: Wajib Pajak Tidak Perlu Panik

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tetap tenang. Diterbitkannya aturan pedoman pengawasan baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan perpajakan dan membangun data yang lebih akurat, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Seluruh proses administrasi, perhitungan, pemungutan, hingga pemeriksaan pajak tetap sepenuhnya dilaksanakan secara independen dan profesional oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selama Anda menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, Anda tidak perlu khawatir!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas ‘Surat Cinta’ Pajak Berujung Pemeriksaan! Kenali Kriteria Terbarunya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami