JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang (seller) di marketplace hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, platform marketplace diwajibkan untuk mengembalikan pajak yang sudah telanjur dipungut dari para pedagang sejak awal Agustus.

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, menyusul arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DJP menyatakan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut ditunda sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang masih menjadi perhatian khusus.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut [baru akan] mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Aturan yang mewajibkan penarikan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller dalam negeri tersebut sejatinya sudah mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2026.

Lantaran aturan tersebut telanjur berjalan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditunda, DJP menetapkan dua poin instruksi penting yang harus dijalankan sebagai solusi, yaitu:

Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan untuk sementara waktu, dan penunjukan kembali akan dilakukan menjelang tenggat waktu baru.

Kedua, PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace dari seller dalam negeri wajib dikembalikan secara penuh kepada pedagang yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa proses refund pajak ini tidak akan menyulitkan pedagang. “Pasti ada mekanisme dari pihak marketplace untuk mengembalikannya,” tegas Menkeu.

Lebih lanjut, DJP menggarisbawahi bahwa penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan awal, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya.

Nantinya, apabila kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak marketplace tetap dapat diklaim oleh para pedagang online sebagai kredit pajak, atau dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang napas sementara bagi para pelaku usaha online.JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang (seller) di marketplace hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, platform marketplace diwajibkan untuk mengembalikan pajak yang sudah telanjur dipungut dari para pedagang sejak awal Agustus.

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, menyusul arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DJP menyatakan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut ditunda sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang masih menjadi perhatian khusus.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut [baru akan] mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Aturan yang mewajibkan penarikan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller dalam negeri tersebut sejatinya sudah mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2026.

Lantaran aturan tersebut telanjur berjalan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditunda, DJP menetapkan dua poin instruksi penting yang harus dijalankan sebagai solusi, yaitu:

Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan untuk sementara waktu, dan penunjukan kembali akan dilakukan menjelang tenggat waktu baru.

Kedua, PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace dari seller dalam negeri wajib dikembalikan secara penuh kepada pedagang yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa proses refund pajak ini tidak akan menyulitkan pedagang. “Pasti ada mekanisme dari pihak marketplace untuk mengembalikannya,” tegas Menkeu.

Lebih lanjut, DJP menggarisbawahi bahwa penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan awal, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya.

Nantinya, apabila kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak marketplace tetap dapat diklaim oleh para pedagang online sebagai kredit pajak, atau dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang napas sementara bagi para pelaku usaha online.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Gawat! DJP Bisa Intip Rekening Hingga Kripto Kamu, Coretax Resmi Jadi Alat Pantau Rekening Wajib Pajak Terbaru!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami