Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap membuat Wajib Pajak (WP) waswas. Sejatinya, surat ini adalah ruang dialog antara otoritas dan wajib pajak. Namun, mengabaikannya bisa berakibat fatal, karena statusnya dapat sewaktu-waktu berujung pada proses pemeriksaan pajak.
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP telah memetakan kriteria tegas kapan sebuah SP2DK akan “naik kelas” menjadi pemeriksaan kepatuhan.
Berikut adalah rangkuman dari aturan teranyar tersebut:
3 Pemicu Naiknya Status SP2DK
Pendekatan persuasif DJP bisa berubah menjadi pemeriksaan resmi jika Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) membuktikan WP tidak kooperatif. Tiga kondisi utamanya adalah:
- Mangkir Total: Wajib Pajak sama sekali tidak memberikan tanggapan atas SP2DK yang dilayangkan otoritas.
- Tanggapan Tidak Sinkron: Wajib Pajak merespons, tetapi penjelasannya melenceng atau tidak sejalan dengan temuan hasil penelitian petugas pajak.
- Menolak Patuh: Wajib Pajak enggan menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan arahan hasil penelitian.
Kondisi Khusus Subjek Pajak
Pemeriksaan tak melulu soal ketidakpatuhan. Usulan pemeriksaan pajak juga secara otomatis akan diajukan apabila terjadi kondisi-kondisi khusus pada subjek pajak, yang mencakup:
- WP Orang Pribadi diketahui telah meninggal dunia.
- WP Orang Pribadi telah atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- WP Badan (Perusahaan) telah secara sah dibubarkan.
Berpacu dengan Waktu
Satu hal yang pantang dilupakan WP adalah tenggat waktu. Sejak surat diterbitkan atau diterima, SP2DK wajib direspons dalam kurun waktu maksimal 14 hari.
Bagaimana jika butuh waktu ekstra untuk mengumpulkan data? Wajib Pajak diizinkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 7 hari. Syaratnya mutlak: permohonan harus diajukan secara tertulis ke KPP sebelum tenggat 14 hari pertama kedaluwarsa. Jika terlewat, hak perpanjangan tersebut dianggap hangus.
Proses Pengawasan yang Terukur via Digital
Di sisi lain, DJP memastikan proses transisi dari SP2DK menuju pemeriksaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Account Representative (AR) diwajibkan menyusun usulan dan melampirkan informasi pendukung melalui sistem administrasi digital pengawasan DJP (termasuk kelak menggunakan Coretax).
Seluruh tahapan ini diawasi dengan ketat dan baru bisa dieksekusi setelah mendapat lampu hijau berupa persetujuan langsung dari Kepala KPP.
Kesimpulannya, mendapat SP2DK bukanlah akhir dari segalanya. Kuncinya ada pada komunikasi; asalkan Wajib Pajak responsif, transparan, dan mematuhi tenggat waktu, risiko pemeriksaan pajak tentu bisa diminimalisasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami