Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin memperketat pengawasan keuangan seluruh masyarakat dan entitas bisnis di Indonesia. Lewat aturan penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, DJP secara resmi memperbarui aturan tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan anyar ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 108/2025 yang mewajibkan transparansi data keuangan secara lebih luas, terintegrasi, dan transparan. Tidak hanya akun bank konvensional, DJP kini memegang kewenangan mutlak untuk memantau hingga ke aset kripto Anda!
Apa Itu IBK dan Mengapa Keuangan Anda Mulai Diawasi Ketat?
IBK (Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan) adalah akses data formal yang dimiliki DJP untuk mengumpulkan informasi detail keuangan dari berbagai lembaga.
Jika dulu jangkauan pengawasan terasa terbatas, kini DJP berwenang meminta dan memeriksa data keuangan dari:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Bank dan Asuransi.
- Entitas Lembaga Keuangan Lainnya berbasis regulasi Common Reporting Standard (CRS) untuk skala internasional.
- Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Artinya, ruang gerak untuk menyembunyikan kekayaan atau alokasi transaksi keuangan kini nyaris tertutup rapat.
Mulai dari Mutasi Bank Sampai Dompet Kripto: Apa Saja Data yang Bisa Diintip DJP?
Lewat SE-9/PJ/2026, DJP berhak mendapatkan data komprehensif terkait rekening keuangan, meliputi:
- Identitas Lengkap pemegang rekening.
- Nomor & Subrekening, jenis rekening, hingga riwayat pembukaan dan penutupannya.
- Saldo Akhir / Nilai Rekening.
- Mutasi Transaksi Lintas Platform beserta lokasi transaksinya.
Bukan Cuma Rekening Sendiri, Orang Terdekat Juga Bisa Diperiksa! DJP juga memperluas cakupan pemeriksaan. Jika ditemukan kejanggalan pada pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP berwenang meminta informasi dari pihak-pihak terkait, seperti:
- Anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga.
- Pengurus perusahaan dan pemegang saham.
- Beneficial owner (pemilik manfaat) hingga wakil wajib pajak.
Ruang Lingkup Semakin Luas: Tidak Cuma untuk Pemeriksaan Pajak!
Penggunaan data IBK kini tidak lagi sebatas pemeriksaan pajak biasa. DJP memanfaatkan data keuangan ini untuk kebutuhan yang jauh lebih komprehensif, seperti:
- Pengawasan kepatuhan rutin harian.
- Exchange of Information (EOI) / Pertukaran informasi perpajakan internasional.
- Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Penagihan Pajak.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan hingga Penyidikan Pidana Perpajakan.
- Penyelesaian sengketa pajak seperti Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali (PK), hingga Advance Pricing Agreement (APA).
Coretax & ASIK Jadi Senjata Utama DJP
Proses permintaan data keuangan ini kini dilakukan secara digital, seragam, dan real-time. DJP memanfaatkan Sistem Core Tax Administration System (Coretax) melalui Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK) dan Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), integrasi sistem Host-to-Host, serta Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
Dengan berintegrasinya sistem ini, kerahasiaan data tetap dijaga sesuai standar kehati-hatian hukum, namun koordinasi pengawasan pajak berjalan dengan sangat cepat dan akurat.
Tips untuk Wajib Pajak: Apa yang Harus Dilakukan?
Dengan berlakunya SE-9/PJ/2026 ini, keterbukaan informasi keuangan menjadi kunci utama. Para Wajib Pajak (baik perorangan maupun badan usaha) diimbau untuk:
- Merapikan Pembukuan dan Laporan Keuangan: Pastikan seluruh mutasi dan aset tercatat secara benar.
- Melaporkan Aset Kripto dan Rekening Luar Negeri: Hindari kelalaian pelaporan harta pada SPT Tahunan.
- Rutin Memeriksa Kepatuhan Pajak: Manfaatkan layanan konsultasi atau aplikasi pajak resmi agar terhindar dari sanksi administrasi atau pemeriksaan mendadak.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami