Banyak perusahaan dan pelaku usaha yang tergiur mengubah metode penyusutan aset/harta tetap perusahaan demi menyesuaikan arus kas (cash flow) maupun mengefisiensikan beban pajak tahunan. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, Anda harus berhati-hati! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak sembarangan memberikan izin. Jika salah prosedur atau dokumen tidak lengkap, permohonan Anda bisa ditolak mentah-mentah atau bahkan berisiko memicu pemicu pemeriksaan pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan mematuhi prinsip taat asas. Artinya, metode pembukuan yang digunakan—termasuk metode penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud—harus konsisten dari tahun ke tahun.

Kendati demikian, aturan perpajakan di Indonesia tetap memberi ruang fleksibilitas. Perubahan metode penyusutan masih dimungkinkan, dengan syarat wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai.

Mengapa Ditjen Pajak Sangat Ketat Soal Perubahan Penyusutan?

Metode penyusutan—seperti Metode Garis Lurus (Straight-Line) atau Metode Saldo Menurun (Declining-Balance)—sangat menentukan besarnya beban depresiasi yang dikurangkan dari penghasilan bruto (Penghasilan Kena Pajak).

Jika Wajib Pajak bebas berganti metode kapan saja tanpa kontrol, ada potensi tindakan pergeseran laba atau rugi (tax profit shifting) secara sengaja antar-tahun pajak untuk mereduksi beban pajak yang seharusnya terutang.

4 Syarat Wajib Perubahan Metode Menurut PER-8/PJ/2025

Merujuk pada ketentuan teknis perpajakan terbaru dalam Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak yang ingin menguji keberuntungan mengubah metode penyusutan/pembukuan harus memenuhi 4 syarat mutlak berikut:

  1. Menyampaikan Alasan yang Logis dan Masuk Akal

Perubahan harus didasari oleh kebutuhan bisnis nyata. Contohnya: adanya instruksi/kebijakan baru dari pemegang saham, tuntutan pemberi kredit (perbankan), regulasi pemerintah, atau perubahan mendasar pada model bisnis yang jika tidak diubah akan menimbulkan kerugian/kesulitan besar bagi perusahaan.

  1. Surat Pernyataan Tidak Melakukan Pergeseran Laba/Rugi

Wajib Pajak harus melampirkan pernyataan tertulis bahwa perubahan metode pembukuan murni dilakukan demi kepentingan operational dan bukan sengaja untuk menggeser laba/rugi demi meringankan pajak terutang.

  1. Rekam Jejak Utang Pajak Bersih

Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak, atau jika ada utang pajak, atas seluruh utang tersebut telah mendapatkan izin resmi dari DJP untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

  1. Bebas Kasus Pidana Perpajakan

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dipastikan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Catatan Penting: Permohonan perubahan metode ini harus disampaikan kepada DJP sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan.

Ketentuan Masa Manfaat & Penyusutan Fiskal (PMK 72/2023)

Sebagai pelengkap, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2023 memperbarui aturan teknis mengenai penyusutan dan amortisasi. Berdasarkan PMK ini, berikut pengelompokan harta dan tarif penyusutan fiskal yang berlaku:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo Menurun
Kelompok 1 (Bukan Bangunan)4 Tahun25%50%
Kelompok 2 (Bukan Bangunan)8 Tahun12,5%25%
Kelompok 3 (Bukan Bangunan)16 Tahun6,25%12,5%
Kelompok 4 (Bukan Bangunan)20 Tahun5%10%
Bangunan Permanen20 Tahun / Sesuai Realita5% / Sesuai RealitaTidak Berlaku
Bangunan Tidak Permanen10 Tahun10%Tidak Berlaku

Catatan khusus PMK 72/2023: Untuk bangunan permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menyusutkan sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan perusahaan, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak.

Cara Praktis Pengajuan via Coretax DJP

Saat ini, pengajuan perubahan metode pembukuan/penyusutan telah diintegrasikan secara digital melalui platform Coretax DJP:

  1. Login ke akun portal Coretax Wajib Pajak.
  2. Masuk ke menu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  3. Pilih kategori sublayanan: AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.
  4. Unggah kelengkapan dokumen pendukung (alasan logis, surat pernyataan, dan dokumen legal pendukung).

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Pajak yang Telanjur Ditarik Wajib Dikembalikan ke Seller

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami