Februari 2026 menjadi bulan yang sangat dinamis bagi dunia perpajakan Indonesia. Di tengah transisi besar menuju sistem Coretax, pemerintah merilis sejumlah aturan penting yang menyasar mulai dari insentif bagi lulusan perguruan tinggi hingga penguatan basis data melalui konsultan pajak.

Daftar Aturan Pajak Terbaru Februari 2026

1. PMK Nomor 8 Tahun 2026: Pengawasan Ketat Data Konsultan Pajak

Aturan yang terbit pada 27 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017. Poin utamanya adalah kewajiban bagi instansi dan lembaga tertentu untuk memberikan rincian data yang lebih mendalam kepada DJP.

  • Dampaknya: DJP kini memiliki akses rutin bulanan terhadap data konsultan pajak beserta detail klien yang ditangani. Ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam pelaporan pajak.

2. PMK Nomor 6 Tahun 2026: PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Terbit pada 19 Februari 2026, aturan ini memberikan insentif pajak bagi dunia pendidikan dan kerja.

  • Fasilitas: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi kini ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong penyerapan tenaga kerja muda (fresh graduate).

3. PMK Nomor 4 Tahun 2026: Insentif PPN Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk menekan harga tiket pesawat selama masa libur Idul Fitri 2026.

  • Fasilitas: PPN atas penyerahan jasa angkutan udara berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah (DTP) untuk periode mudik dan balik Lebaran.

4. Relaksasi SPT Masa PPh 21 (Desember 2025)

Meski bukan aturan baru dalam bentuk PMK, DJP mengeluarkan kebijakan resmi terkait transisi Coretax.

  • Kebijakan: Batas pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak Desember 2025 diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

  1. Cek Status Coretax: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status nihil, mulailah membiasakan diri menggunakan Coretax Form sesuai pengumuman PENG-20/PJ.09/2026.
  2. Manfaatkan Insentif: Bagi perusahaan yang memiliki program pemagangan, pastikan Anda mengklaim fasilitas PPh 21 DTP sesuai PMK 6/2026 untuk efisiensi biaya operasional.

Lapor Lebih Awal: Khusus untuk ASN, batas akhir lapor SPT Tahunan telah dimajukan menjadi 28 Februari 2026 (lebih cepat dari batas umum 31

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Digital Services Tax (DST) vs Pajak PMSE: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Wajib Anda Lapor?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!