Untuk penyerahan barang dan jasa selain barang mewah, maka dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dihitung dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain.

Atas transaksi penyerahan tersebut, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus membuat faktur pajak DPP nilai lain di coretax. Lalu, bagaimana caranya?

Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!

Cara membuat faktur pajak DPP nilai lain di coretax 

Saat ini, penyerahan barang dan jasa selain barang mewah yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, dikenakan tarif PPN efektif 11%.

Tarif efektif tersebut didapatkan dengan menghitung PPN menggunakan DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari tarif PPN 12% yang berlaku saat ini.

Hal ini membuat faktur pajak untuk penyerahan barang dan jasa tersebut harus menggunakan kode 04, bukan lagi kode 01.

Karena penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain, maka cara membuat faktur pajak untuk penyerahan tersebut di coretax berbeda. Berikut caranya:

  1. Login ke akun coretax Anda
  2. Pastikan Anda sudah memilih role access yang tepat untuk membuat faktur pajak
  3. Pilih menu eFaktur di bagian atas
  4. Pada halaman dashboard eFaktur, klik Pajak Keluaran di bagian kiri dan klik + Buat Faktur untuk membuat faktur pajak
  5. Pada bagian Dokumen Transaksi, lengkapi seluruh data yang dibutuhkan
  6. Di kolom Kode Transaksi, pilih 04 – DPP Nilai Lain
  7. Di bagian Informasi Pembeli, pastikan Anda melengkapi seluruh data yang dibutuhkan seperti NPWP, nama, alamat, dan sebagainya
  8. Di bagian Detail Transaksi, klik Tambah Transaksi dan akan muncul pop-up window untuk mengisi data transaksi
  9. Pada pop-up window, masukan semua detail transaksi yang diperlukan
  10. Lalu, pada kolom DPP Nilai Lain, klik checkbox yang tersedia dan masukkan hasil penghitungan manual besar DPP yang digunakan yaitu 11/12 dari penggantian atau harga jual
  11. Jika semua data transaksi sudah terisi, klik Simpan
  12. Selanjutnya, klik Simpan Draf untuk menyimpan dan Submit untuk menerbitkan faktur pajak
  13. Akan muncul pop-up window untuk penandatanganan, silakan pilih jenis sertifikat, identitas, dan password penandatangan faktur pajak
  14. Lalu, klik Simpan dan Konfirmasi

Sampai di sini, faktur pajak DPP nilai lain sudah selesai dibuat di coretax. Anda hanya perlu menunggu sistem memproses faktur pajak tersebut hingga berstatus “Approved”.

Namun, jika Anda kesulitan mengurus pajak usaha terutama terkait PPN, gunakan saja jasa Bisa Pajak untuk hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!