JAKARTA – Lanskap perpajakan Indonesia resmi memasuki babak baru pada awal 2025 dengan diimplementasikannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System DJP. Transformasi digital ini merombak total cara Wajib Pajak dalam mengurus administrasi, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kehadiran Coretax mengakhiri era penggunaan aplikasi yang terpisah-pisah. Layanan seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Nofa kini melebur menjadi satu sistem terpadu. Integrasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Bagi Anda yang bersiap melaporkan SPT Tahunan, berikut adalah sejumlah perubahan krusial yang perlu dipahami agar proses pelaporan berjalan lancar.

1. Wajib Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi

Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah aktivasi akun Coretax DJP. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi—yang tenggat waktunya jatuh pada 31 Maret—wajib dilakukan melalui sistem baru ini.

Oleh karena itu, Wajib Pajak diharuskan segera melakukan aktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Tanpa tahapan ini, akses ke fitur pelaporan pajak tidak dapat dilakukan.

2. Formulir SPT Jadi Satu Jenis

Perubahan signifikan juga terjadi pada format formulir. Jika sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi harus memilih antara formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS, kini kebingungan tersebut hilang.

Dalam Coretax, hanya tersedia satu jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak cukup menyesuaikan jenis isian berdasarkan kegiatan usahanya melalui menu induk, dan sistem akan menyajikannya secara otomatis.

3. Metode Pengisian “Yes or No”

Secara teknis, cara pengisian SPT di Coretax diklaim lebih ramah pengguna (user-friendly). Wajib Pajak tidak lagi disuguhi lembaran formulir kosong yang rumit, melainkan dipandu melalui pertanyaan “Yes or No” (Ya atau Tidak).

Setiap jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran spesifik yang relevan dengan kondisi Wajib Pajak. Metode ini memastikan pengisian SPT lebih terarah, presisi, dan sesuai dengan profil masing-masing pengguna.

4. Perhatian Khusus bagi Freelancer (Pekerjaan Bebas)

Bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pekerja bebas dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kewaspadaan ekstra diperlukan. Pengajuan permohonan penggunaan NPPN kini wajib dilakukan melalui menu “Layanan Administrasi” di Coretax.

Jika permohonan ini terlambat atau lupa diajukan, Wajib Pajak otomatis kehilangan hak menggunakan metode pencatatan. Akibatnya, penghasilan harus dihitung menggunakan metode pembukuan yang lebih kompleks.

5. Integrasi NIK dan NPWP Suami-Istri

Penerapan NIK sebagai NPWP memperkuat integrasi data keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan suami dan istri pada prinsipnya akan digabung dalam satu laporan SPT Tahunan.

Meskipun mekanisme pisah harta (PH) atau manajemen terpisah (MT) masih dimungkinkan, Wajib Pajak perlu berhati-hati. Opsi pemisahan pajak ini umumnya berpotensi menyebabkan status pajak menjadi Kurang Bayar di akhir perhitungan.

Guna membantu masyarakat beradaptasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan Simulator Coretax DJP. Wajib Pajak diimbau memanfaatkan fitur simulasi ini untuk memahami alur baru sebelum melakukan pelaporan yang sebenarnya.


Poin Utama untuk Wajib Pajak:

  • Segera: Aktivasi akun Coretax dan buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Ingat: Batas lapor SPT Orang Pribadi tetap 31 Maret.
  • Baru: Tidak ada lagi formulir 1770/S/SS, diganti satu formulir universal.
  • Penting: Freelancer wajib ajukan NPPN di menu layanan administrasi agar tidak terkena wajib pembukuan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|RESMI!! Ini Kriteria Terbaru Subjek Dalam Negeri

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!