Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penetapan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. Beleid ini menjadi pedoman tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengetahui status kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Siapa saja yang masuk kriteria SPDN dalam aturan baru ini? Berikut rinciannya:

Pertama, Orang Pribadi. Status ini berlaku tak hanya bagi WNI, tetapi juga Warga Negara Asing (WNA). Seseorang dianggap SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di sini.

Kedua, Badan Usaha. Setiap badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia otomatis ditetapkan sebagai SPDN. Namun, Dirjen Pajak memberikan pengecualian bagi unit badan pemerintah tertentu. Syarat pengecualiannya adalah unit tersebut dibentuk berdasarkan UU, dibiayai penuh APBN/APBD, seluruh penerimaannya masuk anggaran negara, dan pembukuannya diperiksa aparat pengawasan fungsional negara.

Ketiga, Warisan Belum Terbagi. Warisan yang masih menjadi satu kesatuan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Status ini berlaku menggantikan mereka yang berhak (ahli waris) hingga warisan tersebut selesai dibagikan.

Dengan terbitnya aturan ini, masyarakat diharapkan segera memastikan statusnya demi kelancaran pemenuhan kewajiban kepada negara.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Siap – Siap Musim Laporan Pajak Tiba Minggu Depan

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!