Kendala lupa kata sandi (password) saat hendak mengakses layanan perpajakan seringkali membuat Wajib Pajak cemas. Namun, bagi pengguna sistem terbaru Coretax Administration System, masalah ini kini dapat diatasi dengan mudah tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh proses pemulihan akun dilakukan secara daring (online). Fitur ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak yang sebelumnya telah memadankan NIK sebagai NPWP di DJP Online, agar dapat segera mengakses Coretax cukup dengan membuat kata sandi baru.

“Apabila Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, dapat mengakses Coretax DJP cukup dengan membuat kata sandi baru,” tulis DJP melalui laman Coretaxpedia, dikutip Senin (29/12/2025).

Bagi Anda yang mengalami kendala login, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memulihkan akun Coretax Anda:

1. Akses Laman Resmi Langkah pertama, buka laman login Coretax di [tautan mencurigakan telah dihapus]. Pada halaman utama, klik tombol ‘Lupa Kata Sandi’. Alternatifnya, Anda bisa langsung mengakses tautan reset password di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/ResetPassword.

2. Isi Data Identitas Pada layar ‘Permohonan Ubah Kata Sandi’, masukkan ID Pengguna Anda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Wajib Pajak Badan: Gunakan NPWP 16 digit.

3. Pilih Metode Konfirmasi Pilih ke mana kode verifikasi akan dikirimkan, apakah melalui surat elektronik (email) atau nomor telepon seluler (SMS) yang terdaftar.

4. Verifikasi Keamanan Masukkan kode captcha yang tertera pada layar, baca kolom pernyataan persetujuan, lalu bubuhkan tanda centang. Setelah yakin data benar, klik tombol ‘Kirim’.

5. Cek Notifikasi dan Waspada Phishing Segera periksa kotak masuk email atau SMS Anda. Penting: Pastikan pengirim email menggunakan domain resmi @pajak.go.id dan SMS berasal dari DJP untuk menghindari penipuan (phishing).

6. Buat Password Baru Klik tautan resmi yang dikirimkan, lalu ikuti panduan untuk membuat password dan passphrase baru.

Setelah proses tersebut selesai, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun melalui email dan akun Coretax Anda siap digunakan kembali untuk berbagai keperluan perpajakan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Era Baru Coretax DJP Dimulai: Simak Perubahan Penting Pelaporan SPT Tahunan 2025

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!