Bebas Potongan Pajak 0,5%! Seller Tokopedia Bisa Unggah Surat Pernyataan Omzet Mulai 13 Juli 2026
Apa Kebijakan Barunya? Mulai 13 Juli 2026, Tokopedia menyediakan fitur khusus bagi seller (Wajib Pajak Orang Pribadi) untuk mengunggah Surat Pernyataan Omzet. Surat ini menyatakan bahwa omzet penjualan belum melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Kenapa Ini Penting? (Manfaat) Dengan mengunggah surat ini, seller akan dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Sebagai informasi, 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada) akan mulai memungut pajak 0,5% pada 1 Agustus 2026 sesuai aturan PMK 37/2025.
Cara Mudah Mengunggahnya Langkah-langkah pengajuan pembebasan pajak di aplikasi/situs:
- Buka Seller Center
- Pilih menu Finance (Keuangan)
- Klik Tax Exemption (Pembebasan Pajak)
- Unggah dokumen pada kolom Statement Letter
Syarat Dokumen & Catatan Khusus
- Format File: Wajib berformat PDF.
- Ukuran Maksimal: Tidak lebih dari 10 MB.
- Catatan Penting: Jika tokomu terdaftar sebagai Corporate/Enterprise, kamu wajib menyatakan status sebagai “Perorangan” terlebih dahulu dan menunggu tinjauan dari pihak Tokopedia sebelum bisa mengunggah surat pernyataan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cek Inbox! DJP Surati WP yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami