Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk memastikan pemilihan tarif PPh yang tepat saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax. Ketepatan memilih tarif menjadi kunci agar perhitungan pajak akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk wajib pajak badan, pastikan memilih tarif pajak yang sesuai saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax DJP,” tulis DJP melalui akun resmi di media sosial, Rabu (19/11/2025).
Pada menu Penghitungan PPh → Induk SPT Bagian D Angka 11, Coretax menyediakan empat opsi tarif yang dapat dipilih sesuai karakteristik usaha dan ketentuan perpajakan:
1. Tarif Umum 22%
Diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Tarif ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar
- Semua Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2. Tarif Fasilitas 19%
Mengacu pada Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.
Berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 40/2023.
3. Tarif UMKM – Pasal 31E UU PPh
Diberikan kepada:
- Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar
- Termasuk WP Badan UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun
DJP menegaskan bahwa pilihan tarif Pasal 31E di Coretax hanya untuk kebutuhan pengisian aplikasi, tanpa mengubah ketentuan tarif UMKM yang sebenarnya.
4. Tarif Pajak Lainnya (Kontraktual)
Opsi ini digunakan untuk wajib pajak yang tunduk pada tarif berdasarkan kontrak/perjanjian dengan pemerintah, misalnya:
- Pelaku usaha pertambangan mineral
- Perusahaan batu bara
DJP menekankan bahwa pemilihan tarif yang tepat tidak hanya mempengaruhi akurasi pelaporan, tetapi juga memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai regulasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Mudah dan Aman! Begini Cara Cek & Bayar Tunggakan Pajak via Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!