Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 lalu. Untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 diberikan kepada karyawan Kriteria pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kriteria karyawan ini mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Namun dalam hai ini ada yang membedakan dengan 2 kriteria, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya harus memenuhi syarat untuk bisa memanfaatkan PPh 21 DTP, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Selanjutnya, para pegawai tersebut juga tidak sedang menerima Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya.
Untuk Pemberian Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama Januari hingga Desember 2025. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Perpanjangan PPH Final UMKM, Dirjen Pajak Bilang Aturanya Masih Disusun
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!