Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025, yang mana langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat. Berikut adalah kebijakan insentif PBB-P2 yang diberikan pada tahun 2025.

  1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan syarat sebagai berikut:

  • Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  • Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
  • Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan berikut:

  • Pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0).
  • Pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
  • Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:

  • PBB-P2 Tahun Pajak 2025
  • Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
  • Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
  • Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
  • PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024
  • Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
  • PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019
  • Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
  • PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012
  • Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
  • Pembebasan Sanksi Administratif

Untuk memberikan kemudahan lebih lanjut, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat berikut:

  • Pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
  • Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Pembebasan Pajak Untuk Kriteria Tertentu Tercantum Dalam PMK 10/2025

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!