Bayangan mengenai kewajiban perpajakan sering kali berhenti pada sosok individu yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak masyarakat yang mengira bahwa jika seseorang meninggal dunia atau tidak lagi berpenghasilan, maka urusan utang pajak otomatis hangus begitu saja. Padahal, sistem perpajakan di Indonesia memiliki konsep yang sangat ketat mengenai Penanggung Pajak.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, tanggung jawab pembayaran utang pajak atas Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dapat dilimpahkan atau ditagihkan kepada pihak-pihak tertentu apabila WP bersangkutan tidak dapat memenuhinya.

Lantas, siapa saja pihak yang berpotensi ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Daftar Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP Orang Pribadi

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi dilakukan kepada:

  1. Orang Pribadi Bersangkutan Pihak utama yang bertanggung jawab penuh atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Isteri dari WP Orang Pribadi Bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan apabila pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami.
  3. Ahli Waris, Pelaksana Wasiat, atau Pengurus Harta Warisan Apabila WP meninggal dunia dan meninggalkan utang pajak, penagihan dapat dialihkan kepada:
    • Harta warisan yang belum terbagi: Dikenakan terbatas pada jumlah harta warisan yang ditinggalkan.
    • Para ahli waris (jika warisan telah dibagi): Bertanggung jawab sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.
  4. Wali (untuk Anak Belum Dewasa) Bertanggung jawab atas utang pajak anak yang berada di bawah perwaliannya, terbatas pada jumlah harta anak tersebut (kecuali jika pejabat pajak dapat membuktikan wali mendapat manfaat dari pengurusan harta tersebut).
  5. Pengampu (untuk Orang di Bawah Pengampuan) Bertanggung jawab terbatas pada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.

Apa Korelasinya bagi Wajib Pajak?

Penerapan aturan mengenai Penanggung Pajak ini memiliki korelasi dan dampak langsung bagi masyarakat dan Wajib Pajak dalam kehidupan sehari-hari:

  • Risiko Finansial bagi Keluarga & Ahli Waris: Kewajiban pajak tidak serta-merta hilang saat WP meninggal dunia. Ahli waris berpotensi terbebani tagihan pajak almarhum/almarhumah jika terdapat tunggakan yang belum diselesaikan.
  • Transparansi Manajemen Harta Keluarga: Suami-istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan perlu saling terbuka mengenai kepatuhan pajak. Tunggakan salah satu pihak dapat berdampak pada penagihan kepada pasangannya.
  • Tindakan Penagihan Aktif hingga Pemblokiran: Apabila utang pajak tidak ditagihkan atau dibayar oleh Penanggung Pajak, DJP memiliki kewenangan melakukan tindakan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening/layanan publik, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk selalu memeriksa status kepatuhan pajak dan segera menyelesaikan tunggakan agar tidak membahayakan aset keluarga maupun ahli waris di masa depan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas Salah Hitung! Ini Rahasia Bedanya Koreksi Fiskal Positif vs Negatif Agar Bebas Denda Pajak!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami