Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara masif menyebarkan email blast berisi imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Imbauan ini ditujukan khusus kepada Wajib Pajak (WP) Badan yang baru terdaftar, namun belum melaporkan kewajiban pajak perusahaannya.
Langkah ini dilakukan otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan pajak sejak dini. Namun, penerimaan pesan secara tiba-tiba ini sering kali memicu kekhawatiran dan kebingungan bagi para pelaku usaha baru.
Mengapa WP Badan Baru Menerima Email Imbauan?
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-52/PJ.09/2026, email imbauan dikirimkan kepada WP Badan yang terdaftar pada tahun 2025 namun belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Banyak pengusaha beranggapan bahwa perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun atau belum memiliki omzet signifikan terbebas dari kewajiban pajak. Padahal, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan untuk:
- Satu Tahun Pajak Full: Bagi WP yang kewajiban pajak subjektifnya ada sejak awal hingga akhir tahun.
- Bagian Tahun Pajak: Bagi WP yang baru didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia di tengah tahun berjalan.
Sesuai ketentuan, kewajiban pajak subjektif badan dimulai sejak tanggal pendirian perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang baru terdaftar tetap wajib melaporkan SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak tersebut.
Panduan Mengurus SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima email imbauan, DJP menyarankan untuk segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah berikut:
- Periksa Identitas & Periode Pajak: Pastikan data perusahaan dan periode kewajiban pajak sesuai dengan tanggal pendirian badan.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan laporan keuangan, bukti potong (jika ada), dan data administrasi perusahaan.
- Akses Coretax DJP: Lakukan pelaporan secara mandiri dan langsung melalui portal resmi Coretax DJP di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Simpan BPE: Setelah seluruh tahapan selesai, pastikan Anda mengunduh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan yang sah.
Waspada Penipuan! Cek Ciri Email DJP Asli
Seiring dengan maraknya email blast dari DJP, masyarakat mengimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok tagihan atau surat imbauan pajak. DJP memberikan panduan penting untuk membedakan email resmi dan email palsu:
- Domain Email: Email resmi DJP selalu dan hanya menggunakan domain berakhiran @pajak.go.id. Domain di luar itu dipastikan palsu/phishing.
- Tidak Ada Rekening Pribadi: DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak atau denda disetorkan ke rekening atas nama pribadi.
- Layanan Gratis: Seluruh proses konsultasi dan pelaporan SPT tidak dipungut biaya apapun.
- Jangan Asal Klik Link: Hati-hati terhadap lampiran berkas (.exe / .apk) atau tautan asing yang meminta data sensitif.
Butuh Konfirmasi? Gunakan Kanal Resmi DJP
Jika Anda masih ragu terhadap keaslian email yang diterima, hindari menekan tombol balas atau mengikuti arahan di dalam email tersebut. Segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi berikut:
- Portal Resmi: pajak.go.id atau layanan Live Chat
- Call Center: Kring Pajak 1500200
- Media Sosial: Akun X resmi @kring_pajak
- Email Resmi: informasi@pajak.go.id
- Aplikasi & Kantor: Aplikasi M-Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami