Banyak pengusaha maupun manajer kantor cabang berasumsi bahwa tanggung jawab pajak sebuah cabang hanya berhenti di tingkat manajemen lokal. Padahal, jika sebuah kantor cabang menunggak pajak, dampaknya tidak main-main dan bisa merembet hingga ke jajaran pimpinan tertinggi di kantor pusat, bahkan mengancam aset pribadi!
Lantas, siapa sebenarnya yang harus pasang badan ketika unit usaha atau kantor cabang memiliki utang pajak yang membengkak?
Aturan Resmi: Cabang Nunggak, Induk Turun Tangan
Berdasarkan ketentuan penagihan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan mencakup unit usaha pusat maupun cabang.
Sesuai ketentuan Pasal 9 PMK 61/2023, tindakan penagihan pajak atas utang pajak Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan badan induk maupun cabangnya.
- Pengurus dari Wajib Pajak Badan, yang dapat ditagih secara pribadi dan/atau secara renteng.
Artinya, secara hierarki hukum perpajakan Indonesia, keberadaan kantor cabang tidak berdiri sendiri secara mutlak terpisah dari badan induknya. Apabila kantor cabang menunggak pajak, tagihan pajak tersebut melekat pada entitas Wajib Pajak Badan secara keseluruhan.
Siapa Saja yang Ditarget Jurusita Pajak?
Jika entitas usaha menolak atau gagal melunasi utang pajaknya, negara memiliki kewenangan untuk menyasar para pengurus dan pihak yang memegang kendali atas perusahaan tersebut. Berikut adalah daftar pihak yang dikategorikan sebagai Penanggung Pajak:
- Direksi & Manajemen Pusat: Direktur Utama, Presiden Direktur, Wakil Direktur Utama, hingga Direktur Keuangan yang berwenang mengambil keputusan finansial.
- Dewan Komisaris: Komisaris Utama, Presiden Komisaris, dan anggota komisaris lainnya.
- Pimpinan Cabang/Perwakilan: Kepala cabang, kepala perwakilan, atau penanggung jawab unit usaha lokal yang namanya tercantum dalam struktur organisasi/operasional.
- Pengendali Nyata (De Facto): Orang yang secara nyata (shadow director) memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan atau mengambil keputusan operasional perusahaan.
- Pemegang Saham / Pemilik Modal: Untuk Perseroan Terbatas (PT) tertutup, penagihan bahkan dapat menyasar pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali secara proporsional.
Risiko Fatal: Dari Pemblokiran Rekening hingga Penyanderaan (Gijzeling)
Hukuman atas menunggaknya utang pajak cabang tidak sekadar berupa surat teguran. Apabila penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah diterbitkannya Surat Paksa, Jurusita Pajak Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penagihan aktif, seperti:
- Penyitaan Aset: Pemblokiran dan penyitaan rekening bank, kendaraan, hingga barang bergerak/tidak bergerak milik perusahaan maupun pengurus.
- Pencegahan Keluar Negeri: Pengurus perusahaan dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
- Penyanderaan (Gijzeling): Penitipan sementara penanggung pajak di lembaga pemasyarakatan sampai utang pajak dilunasi.
Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha dan pimpinan perusahaan, sangat penting untuk rutin melakukan rekonsiliasi dan pemantauan kepatuhan pajak di seluruh cabang demi menghindari risiko fatal penagihan pajak di kemudian hari.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami