Memasuki babak baru efisiensi administrasi perpajakan nasional, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi merilis serangkaian regulasi dan kebijakan baru sepanjang bulan Agustus 2026Perombakan besar-besaran ini mencakup dimatikannya beberapa portal pajak lama, pengetatan syarat profesi konsultan pajak, hingga optimalisasi pengawasan berbasis teknologi digital
Langkah ini tidak hanya menjadi sinyal makin ketatnya pengawasan fiskal, tetapi juga membawa dampak dan korelasi yang sangat mendasar bagi seluruh Wajib Pajak (WP), Pelaku Usaha UMKM, Lembaga Jasa Keuangan, hingga Konsultan Pajak profesional
1. PMK 55/2026: Syarat Konsultan Pajak Diperketat, Minimal Pendidikan S-1!
Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 untuk menggantikan aturan lama (PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022). Beleid ini menetapkan 14 persyaratan ketat bagi calon konsultan pajak demi mendongkrak profesionalisme dan mencegah benturan kepentingan:
- Lulus 2 Tahap Ujian: Calon konsultan wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) melalui uji kompetensi DAN Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi dari asosiasi resmi
- Pendidikan Minimum S-1: Standar pendidikan minimal kini dinaikkan dari diploma menjadi jenjang Sarjana (S-1) atau setara
- Transparansi Hubungan Kekerabatan: Konsultan pajak wajib melapor jika memiliki hubungan kekerabatan sedarah/semenda sampai derajat pertama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mencegah conflict of interest
2. Integrasi Massal ke Coretax: Layanan Elektronik Lama Resmi Ditutup
Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-51/PJ.09/2026, DJP secara resmi menghentikan pengoperasian sejumlah kanal layanan elektronik legacy seperti e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1[cite: 1, 2]. Seluruh fungsi layanan tersebut kini telah dialihkan secara penuh ke dalam platform terpadu Coretax DJP (one-stop tax service)
3. Radar DJP Makin Tajam: Imbauan SPT untuk WP Badan Baru
Melalui Pengumuman PENG-52/PJ.09/2026, DJP gencar menyebarkan email blast imbauan kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada tahun 2025 namun belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Pelaporan wajib dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.
⚠️ Waspada Penipuan Berkedok Pajak: DJP mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu memeriksa domain email resmi (harus berakhiran @pajak.go.id) dan menegaskan bahwa seluruh pelayanan DJP bersifat gratis tanpa biaya transfer ke rekening pribadi.
4. Pengawasan Rekening & Transparansi Lembaga Keuangan
Berdasarkan Pengumuman PENG-4/PJ/2026, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini diperintahkan untuk melakukan validasi self-certification dan verifikasi kewajaran domisili pemegang rekening. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan implementasi Common Reporting Standard (CRS) dan PMK 108/2025 guna mendukung keterbukaan data keuangan nasional dan internasiona.
5. Ketentuan Baru di Sektor Kepabeanan dan Cukai
Sektor cukai dan kepabeanan juga mengalami pembaruan teknis dan organisasional:
- Spesifikasi Pita Cukai Baru (PMK 57/2026): Unsur hologram tidak lagi menjadi syarat spesifikasi minimum mutlak, melainkan dipadukan secara dinamis dengan teknologi keamanan terkini untuk meminimalisir pemalsuan.
- Kepastian Klasifikasi Perhiasan (PER-9/BC/2026): DJBC merilis 6 kriteria tegas untuk mengidentifikasi barang perhiasan pada pos tarif (HS Code) 71.13 demi menjamin kepastian hukum ekspor-impor.
- Restrukturisasi Vertikal DJBC (PMK 58/2026): Penataan ulang struktur organisasi kantor wilayah hingga unit vertikal Bea Cukai guna meningkatkan efisiensi pengawasan.
Korelasinya Bagi Wajib Pajak & Implikasi Praktis
Rangkaian aturan anyar ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem perpajakan berbasis teknologi dan pengawasan terintegrasi. Berikut implikasi langsung yang perlu Anda antisipasi:
- Navigasi Layanan Wajib Berpindah ke Coretax: Pengajuan keberatan pajak atau pengecekan Status Keterangan Wajib Pajak (KSWP) tidak bisa lagi dilakukan di portal lama. WP harus segera memvalidasi dan mengaktifkan akun Coretax agar tidak terhambat dalam urusan administrasi bisnis.
- Jaminan Keamanan & Mutu Jasa Konsultan Pajak: Kriteria ketat PMK 55/2026 memberikan perlindungan hukum bagi WP dari risiko malpraktik. WP wajib memastikan bahwa konsultan mitra telah terdaftar dan memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.
- Kewajiban Respon SPT Bagi Perusahaan Baru: Bagi entitas bisnis yang terdaftar pada 2025 dan menerima email imbauan, pengerjaan SPT Tahunan harus segera diselesaikan lewat Coretax untuk menghindari denda sanksi keterlambatan.
- Transparansi Rekening Nasabah: Nasabah perbankan dan LJK akan lebih sering diminta mengisi konfirmasi domisili fiskal, sehingga kepatuhan pelaporan aset menjadi kunci utama menghindari risiko pemeriksaan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami