Setiap mendekati musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, para pemilik usaha dan staf akuntansi sering dibuat pusing oleh perbedaan angka di laporan keuangan bisnis dengan pajak. Ketidaksesuaian ini wajar terjadi karena pencatatan akuntansi komersial memiliki prinsip berbeda dengan aturan perpajakan fiskal. Jika perbedaan ini tidak disesuaikan lewat koreksi fiskal, bisnis Anda berisiko terkena denda hingga sanksi pemeriksaan pajak.
Apa Itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang wajib dilakukan Wajib Pajak (WP) atas laporan keuangan komersialnya. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan pengakuan atas penghasilan maupun biaya menurut standar akuntansi bisnis (komersial) dibanding standar ketentuan perpajakan (fiskal) berdasarkan UU No. 36 tentang PPh.
Proses penyesuaian ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif.
Koreksi Fiskal Positif: Penambah Laba Kena Pajak
Koreksi Positif bertujuan menambah laba kena pajak. Penyesuaian ini memangkas biaya-biaya komersial yang menurut aturan perpajakan (khususnya Pasal 9 UU PPh) tidak diizinkan sebagai pengurang penghasilan (non-deductible expenses).
Jenis-jenis Koreksi Fiskal Positif:
- Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi WP.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
- Imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura/kenikmatan.
- Harta hibah, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak Penghasilan (PPh) dan sanksi administrasi perpajakan.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan/pemilik.
- Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bersifat PPh Final atau bukan objek pajak.
Koreksi Fiskal Negatif: Pengurang Laba Kena Pajak
Koreksi Negatif menyebabkan laba kena pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pendapatan komersial diakui lebih tinggi daripada pendapatan fiskal, atau biaya komersial tercatat lebih kecil dari biaya fiskal.
Penyebab & Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
- Penghasilan Dikenakan PPh Final:
- Penghasilan dari hadiah atau undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas.
- Bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Pengalihan harta berupa tanah/bangunan.
- Penghasilan yang Bukan Objek Pajak:
- Harta hibah, warisan, dan beasiswa.
- KLAIM/pembayaran dari perusahaan asuransi.
- Imbalan kerja tertentu yang diterima WP.
- Penghasilan modal yang diinvestasikan oleh dana pensiun.
- Penyesuaian Lainnya: Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.
Korelasinya Bagi Wajib Pajak
Melakukan koreksi fiskal secara benar dan teliti memberikan keunggulan langsung bagi kelangsungan usaha:
- Mencegah Kurang Bayar & Denda Admin: Memastikan PPh Badan terutang dihitung akurat sehingga terhindar dari sanksi bunga atau denda akibat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Efisiensi Beban Pajak secara Legal: Koreksi negatif memanfaatkan pengeluaran/penghasilan yang sah menurut hukum untuk memperkecil PKP tanpa melanggar undang-undang.
- Kepatuhan Pajak (Tax Compliance): Membangun profil risiko pajak yang baik di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Anggap Sepele! Kesalahan Pajak Bisa Mengganggu Bisnis Anda
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami