Era penanganan sengketa pajak secara manual resmi diakhiri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara masif mengintegrasikan seluruh dokumen sengketa pajak—baik permohonan banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak—ke dalam sistem perpajakan mutakhir, Coretax DJP.
Langkah revolusioner ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Aturan anyar yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama SE-65/PJ/2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan era digitalisasi.
Lantas, apa saja perubahan krusial yang perlu dipahami oleh para Wajib Pajak dan praktisi perpajakan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
1. Berkas Fisik Dimusnahkan dari Proses Sengketa? Integrasi Total ke Coretax & e-Tax Court
Sebelumnya, penanganan sengketa perpajakan sangat bertumpu pada dokumen cetak (hardcopy) dan pengarsipan manual yang rentan memakan waktu lama. Kini, melalui SE-6/PJ/2026, DJP mewajibkan seluruh unit kerja dan kantor vertikal untuk memindai (scan) dan mengunggah dokumen fisik sengketa pajak ke dalam Coretax DJP.
Proses digitalisasi dokumen ini mencakup:
- Surat Uraian Banding: Pengunggahan dokumen pemindaian dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
- Surat Tanggapan: Pengunggahan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.
- Dokumen Persidangan: Seluruh dokumen cetak maupun softcopy yang diterima dari Pemohon Banding, Penggugat, maupun pihak ketiga selama persidangan wajib dipindai oleh Tim Sidang dan diunggah secara langsung ke Coretax DJP.
Sinergi antara Coretax DJP dan e-Tax Court (aplikasi sidang elektronik Pengadilan Pajak) ini membuat seluruh jejak rekam perkara tersimpan aman dalam bentuk basis data digital internal DJP.
2. Aturan Khusus Bagi Wajib Pajak Pindah: Bagaimana Nasib Permohonan Bandingnya?
Salah satu terobosan penting yang disoroti dalam SE-6/PJ/2026—dan belum pernah diatur pada aturan terdahulu (SE-65/PJ/2012)—adalah kejelasan prosedur pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan bagi Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftar (pindah KPP).
Kerap kali terjadi skenario di mana Wajib Pajak mengajukan keberatan di KPP lama, tetapi saat proses banding/gugatan berjalan, Wajib Pajak telah resmi pindah ke KPP baru. SE-6/PJ/2026 merinci tata cara pelimpahannya:
- Penerusan Permintaan: Kanwil DJP awal (penerbit Surat Keputusan Keberatan) akan meneruskan permintaan Surat Uraian Banding/Tanggapan ke Kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar saat ini.
- Penyusunan Surat: Kanwil DJP tujuan (tempat terdaftar yang baru) bertugas menyusun Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan tersebut.
- Pengiriman & Pengunggahan: Surat yang telah disusun dikirimkan kembali ke Kanwil penerbit keputusan awal untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Pajak—baik secara elektronik melalui e-Tax Court maupun via jasa kurir/pos terdaftar.
3. Nasib Perkara Sengketa Pajak yang Sedang Berjalan
Bagi Wajib Pajak yang saat ini tengah menghadapi proses penanganan sengketa di Pengadilan Pajak, DJP menegaskan bahwa perkara yang belum selesai wajib menyesuaikan dan tunduk pada petunjuk pelaksanaan dalam SE-6/PJ/2026.
Selain memangkas birokrasi, penyesuaian ini juga menetapkan batas waktu tegas (seperti penyampaian Surat Uraian Banding maksimal 3 bulan sejak permintaan dikirimkan) demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta efisiensi tata kelola administrasi sengketa pajak di Indonesia.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Gawat! Wafat Pun Beban Utang Pajak Tak Otomatis Gugur: Siapa Sebenarnya Penanggung Pajak Anda?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami