Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pembetulan atas berbagai ketetapan atau keputusan perpajakan apabila ditemukan kesalahan dalam penerbitannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024.

Melalui regulasi tersebut, DJP—baik atas permohonan wajib pajak maupun karena jabatan—dapat melakukan pembetulan terhadap dokumen perpajakan yang memuat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Ruang lingkup dokumen yang dapat dibetulkan sangat luas, meliputi antara lain:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  5. Surat Tagihan Pajak
  6. Surat Keputusan Pembetulan
  7. Surat Keputusan Keberatan
  8. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
  9. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  10. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
  11. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
  12. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
  13. Surat keputusan pemberian imbalan bunga
  14. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  15. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
  16. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
  17. Surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
  18. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
  19. Surat Keputusan Persetujuan Bersama

Syarat Pengajuan Pembetulan

Agar dapat diproses, permohonan pembetulan harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan penjelasan rinci mengenai kesalahan atau kekeliruan yang dimohonkan untuk dibetulkan, beserta alasannya.
  2. Satu permohonan hanya untuk satu ketetapan atau keputusan yang ingin dibetulkan, sesuai objek sebagaimana tercantum dalam PMK 118/2024.
  3. Ditandatangani oleh wajib pajak, atau oleh wakil/kuasa yang sah.

Format permohonan pembetulan telah disediakan dan harus mengikuti contoh yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK 118/2024.

Dengan memahami ruang lingkup dan persyaratan ini, wajib pajak dapat memastikan proses pembetulan berjalan tepat dan sesuai prosedur.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Desember Tiba, Ini Aturan Wajib Pembuatan Bupot BPA1

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!