Pada masa pajak terakhir, pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib membuat Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1 untuk setiap pegawai tetap. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam penutupan kewajiban perpajakan pegawai dalam satu tahun pajak.

Dalam proses pembuatan Bupot BPA1 tersebut, pemotong PPh harus memilih jenis pemotongan yang sesuai dengan kondisi penghasilan pegawai. Terdapat tiga jenis pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat dipilih, sebagai berikut:

1. Setahun Penuh
Jenis pemotongan ini digunakan apabila pegawai tetap menerima penghasilan selama satu tahun kalender penuh, yaitu sejak Januari hingga Desember. Dalam kondisi ini, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara normal dengan mempertimbangkan seluruh penghasilan dan pengurang selama satu tahun pajak.

2. Kurang dari Setahun
Opsi ini dipilih apabila pegawai tetap hanya menerima penghasilan dalam sebagian tahun kalender dan penghasilannya tidak disetahunkan.


Kondisi ini umumnya terjadi pada pegawai yang:

  • Sudah memenuhi kewajiban pajak subjektif sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari; atau
  • Berhenti bekerja sebelum bulan Desember.

Dalam skema ini, penghitungan PPh dilakukan hanya atas penghasilan yang benar-benar diterima selama masa kerja tersebut.

3. Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan
Jenis pemotongan ini digunakan apabila pegawai menerima penghasilan kurang dari satu tahun kalender, namun penghitungan PPh Pasal 21 tetap disetahunkan.

Opsi ini berlaku untuk pegawai yang, antara lain:

  • Berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Meninggal dunia pada akhir masa perolehan penghasilan; atau
  • Merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi wajib pajak dalam negeri pada tahun berjalan.

Pemilihan jenis pemotongan yang tepat sangat penting agar penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Ruang Lingkup Pembetulan Dokumen Pajak dan Syarat Pengajuannya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!