Banyak yang mengira emas tidak perlu dilaporkan karena sudah dibayar pajaknya (PPh Pasal 22) saat pembelian. Namun, dalam sistem Self Assessment di Indonesia, semua harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak wajib dicantumkan dalam daftar harta.

Apa pemicu utamanya?

  1. Kepatuhan Material: DJP memiliki data dari produsen atau penjual emas (seperti PT Antam) melalui laporan transaksi yang mencantumkan NIK pembeli.
  2. Keseimbangan Profil: Jika Anda menjual emas di masa depan untuk membeli properti atau mobil, namun emas tersebut tidak pernah ada di daftar harta SPT sebelumnya, DJP dapat menganggap dana pembelian aset baru tersebut sebagai penghasilan yang belum dipajaki.
  3. Pertambahan Harta: Rasio antara penghasilan yang dilaporkan dengan pertambahan harta harus logis.

Cara Mengisi Harga Perolehan vs Nilai Saat Ini

Ini adalah bagian yang paling sering memicu kesalahan fatal. Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan, prinsip yang digunakan adalah Historical Cost (Harga Perolehan), bukan harga pasar terkini.

1. Harga Perolehan (Yang Diinput di SPT)

Anda wajib mencantumkan harga saat Anda membeli emas tersebut, termasuk biaya cetak atau pajak yang menyertai saat pembelian awal.

  • Contoh: Anda membeli emas 10 gram pada tahun 2019 seharga Rp7.000.000. Meskipun harga emas sekarang sudah Rp13.000.000, nilai yang Anda masukkan di kolom “Harga Perolehan” tetap Rp7.000.000.

2. Nilai Saat Ini (Market Value)

Nilai pasar saat ini tidak perlu diinput ke dalam kolom harga harta di SPT. Perubahan harga emas (capital gain) baru akan diakui sebagai penghasilan jika emas tersebut dijual. Selama emas masih Anda simpan, nilainya di SPT tetap menggunakan harga beli.

Langkah-Langkah Pengisian di SPT (e-Filing)

  1. Masuk ke menu Daftar Harta.
  2. Klik Tambah Harta.
  3. Kode Harta: Pilih kode 051 (Logam mulia, perhiasan, batu mulia, dan barang-barang seni/antik).
  4. Nama Harta: Tuliskan secara spesifik, misalnya: “Emas Batangan Antam 50 Gram”.
  5. Tahun Perolehan: Masukkan tahun saat Anda membeli emas tersebut.
  6. Harga Perolehan: Masukkan total uang yang dikeluarkan saat membeli (sesuai nota/invoice).
  7. Keterangan: Bisa diisi dengan lokasi penyimpanan atau nomor sertifikat jika ada.

Dampak Jika Tidak Melaporkan

Jika ditemukan data kepemilikan emas yang tidak dilaporkan, DJP dapat menganggap harta tersebut sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan. Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), aset yang tidak diungkap dapat dikenakan tarif pajak normal ditambah sanksi administrasi.

Catatan Penting: Pelaporan harta bukan berarti Anda dipajaki dua kali. Harta hanyalah potret kekayaan, sedangkan yang dipajaki adalah aliran penghasilan Anda.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Ternyata Bukan Lagi 2%! Ini Skema Bunga Pajak ‘Dinamis’ yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Terlambat

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!