Pergantian tahun tinggal menghitung hari. Bagi Wajib Pajak (WP), momen ini bukan sekadar perayaan, melainkan sinyal dimulainya kewajiban tahunan: pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sesuai regulasi, musim pelaporan dimulai segera setelah tahun pajak berakhir. Ingat, WP Orang Pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret, sedangkan WP Badan hingga 30 April.

Mengutip UU KUP yang diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), SPT berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghitungan pajak, objek pajak, serta harta. Menjelang pekan depan, masyarakat diimbau segera merapikan dokumen. Merujuk pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 54/2025, pengisian SPT tidak boleh asal-asalan.

Secara administratif, SPT minimal memuat Jenis Pajak, Nama/NPWP, Masa Pajak, dan Tanda Tangan. Namun, agar pelaporan valid, ada delapan data keuangan krusial yang wajib dilampirkan:

  1. Peredaran Usaha: Total omzet bruto dari bisnis yang dijalankan.
  2. Jumlah Penghasilan: Mencakup seluruh pendapatan, termasuk yang bukan objek pajak.
  3. Penghasilan Kena Pajak: Nilai bersih penghasilan sebagai dasar pengenaan tarif.
  4. Pajak Terutang: Nominal pajak yang harus dibayarkan.
  5. Kredit Pajak: Potongan pajak yang sudah dibayar di muka (jika ada).
  6. Status Bayar: Rincian jumlah kurang bayar atau kelebihan bayar.
  7. Harta dan Kewajiban: Daftar lengkap aset serta saldo utang per akhir tahun.
  8. Data Usaha Lain: Informasi relevan terkait aktivitas bisnis WP.

Dengan menyiapkan poin-poin di atas lebih awal, proses pelaporan pajak diharapkan berjalan lancar, akurat, dan menghindarkan WP dari risiko sanksi administrasi akibat kesalahan data.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Mengapa PPN Disebut Sistem Pajak Paling Ideal?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!