Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru)! Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan akhir tahun, mengunjungi keluarga di kampung halaman, ataupun melakukan perjalanan wisata dengan biaya yang lebih hemat.
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 20 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor transportasi udara dan pariwisata selama musim liburan.
PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100%, Apa Maksudnya?
Selama ini, harga tiket pesawat mencakup sejumlah komponen biaya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada penumpang.
Dengan berlakunya PMK 77 Tahun 2026, pemerintah akan menanggung 100% PPN terutang atas komponen tertentu dalam tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.
Artinya, penumpang tidak perlu membayar PPN yang memperoleh fasilitas tersebut karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, perlu dipahami bahwa PPN ditanggung 100% bukan berarti seluruh harga tiket pesawat menjadi gratis atau mendapatkan diskon 100%.
Insentif ini khusus diberikan terhadap PPN atas dua komponen utama, yaitu:
- Base Fare (Tarif Dasar): Harga dasar tiket yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
- Fuel Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan maskapai berkaitan dengan biaya bahan bakar pesawat.
Sementara itu, PPN atas layanan tambahan seperti biaya bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi tertentu (seat selection) tidak termasuk dalam fasilitas ini.
Dengan demikian, penumpang tetap perlu memperhatikan rincian harga saat melakukan pemesanan tiket.
Catat! Ini Jadwal Pembelian dan Penerbangan yang Mendapat Insentif
Masyarakat yang ingin menikmati fasilitas PPN DTP perlu memperhatikan dua periode penting.
Periode pembelian tiket:
20 Oktober 2026 – 10 Januari 2027.
Periode penerbangan:
22 Desember 2026 – 10 Januari 2027.
Kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan.
Sebagai contoh, apabila seseorang membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 28 Desember 2026, tiket tersebut dapat memperoleh fasilitas PPN DTP selama memenuhi persyaratan lainnya.
Sebaliknya, apabila tiket dibeli pada Oktober 2026 tetapi penerbangannya dijadwalkan pada November 2026, fasilitas tersebut tidak berlaku karena jadwal penerbangan berada di luar periode yang ditentukan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan tanggal pembelian dan keberangkatan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan transaksi.
Berapa Penghematan yang Bisa Didapat? Ini Simulasinya!
Untuk memberikan gambaran mengenai manfaat insentif tersebut, berikut contoh perhitungan tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta–Surabaya.
Misalnya, seorang penumpang membeli tiket dengan rincian biaya sebagai berikut:
| Komponen tiket | Nilai |
| Tarif dasar (Base Fare) | Rp790.000 |
| Fuel Surcharge | Rp121.600 |
| IWJR Fee | Rp5.000 |
| Passenger Service Charge | Rp119.880 |
| PPN | Rp100.276 |
| Total harga tiket | Rp1.136.756 |
Dalam kondisi normal, penumpang membayar total tiket sebesar Rp1.136.756.
Namun, apabila penerbangan tersebut memenuhi ketentuan PPN DTP, maka PPN sebesar Rp100.276 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan asumsi seluruh komponen biaya lainnya tidak berubah, perhitungannya menjadi:
- Total harga sebelum insentif: Rp1.136.756
- PPN ditanggung pemerintah: Rp100.276
- Total pembayaran setelah insentif: Rp1.036.480
Artinya, dalam simulasi tersebut, penumpang dapat menghemat Rp100.276 untuk satu tiket penerbangan!
Jika satu keluarga membeli beberapa tiket dengan komponen harga yang serupa, potensi penghematan tentu menjadi semakin terasa.
Perlu diingat, besarnya penghematan setiap penumpang dapat berbeda, tergantung tarif dasar dan fuel surcharge dari tiket yang dibeli.
Dorong Pariwisata dan Daya Beli Masyarakat
Pemberian insentif PPN tiket pesawat bukan hanya bertujuan meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor perekonomian.
Harga perjalanan udara yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi wisata dalam negeri.
Meningkatnya mobilitas wisatawan dapat memberikan manfaat bagi industri perhotelan, restoran, transportasi lokal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada aktivitas pariwisata.
Di sisi lain, insentif ini juga dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pulang kampung atau berkumpul bersama keluarga pada penghujung tahun.
Dengan demikian, fasilitas PPN DTP diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional selama periode libur Nataru.
Jangan Salah Paham, Perhatikan Ketentuannya!
Meski pemerintah menanggung PPN tiket pesawat sebesar 100%, masyarakat tetap perlu mencermati sejumlah persyaratan.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi, bukan penerbangan internasional atau kelas penerbangan lainnya.
Selain itu, tidak semua komponen harga tiket mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Penumpang sebaiknya memeriksa rincian pembayaran dan memastikan bahwa insentif PPN telah diperhitungkan pada tiket yang memenuhi ketentuan.
Perencanaan perjalanan sejak dini juga penting agar tanggal pembelian maupun jadwal penerbangan tidak melewati periode pemberian insentif.
Kesimpulan: Momentum Tepat untuk Merencanakan Liburan Akhir Tahun
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Melalui PMK 77 Tahun 2026, masyarakat berkesempatan menikmati perjalanan udara yang lebih hemat, sementara sektor transportasi dan pariwisata diharapkan memperoleh dorongan aktivitas ekonomi.
Jadi, bagi Anda yang berencana bepergian pada akhir tahun, jangan lupa memperhatikan periode pembelian tiket, jadwal penerbangan, serta komponen biaya yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Dengan memahami ketentuannya, Anda bisa merencanakan perjalanan dengan lebih bijak sekaligus memanfaatkan insentif perpajakan yang tersedia.
Ingin Bisnismu Naik Level?
Ikuti terus informasi dan edukasi perpajakan terbaru bersama BisaPajak.id, agar Anda semakin memahami kebijakan perpajakan yang berpengaruh terhadap aktivitas pribadi maupun usaha.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami