Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji peluang untuk memberikan relaksasi terkait pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Badan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.
Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang telah lebih dulu diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan informasi terbaru, otoritas pajak sedang memantau perkembangan jumlah laporan yang masuk serta kesiapan sistem administrasi sebelum memutuskan bentuk relaksasi yang akan diberikan.
Menunggu Keputusan Resmi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa wacana relaksasi bagi WP Badan ini masih dalam tahap pembahasan intensif. Fokus utamanya adalah apakah relaksasi akan berupa perpanjangan tenggat waktu atau pembebasan sanksi administrasi bagi yang terlambat melapor.
“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila ada kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan,” ujar Inge pada Rabu (15/4/2026).
Pihak DJP menjanjikan akan segera memberikan informasi terkini begitu hasil pembahasan rampung. Hingga saat ini, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan WP Badan tetap jatuh pada 30 April.
Perbandingan dengan Relaksasi WP Orang Pribadi
Sebelumnya, DJP telah resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut membebaskan sanksi denda dan bunga bagi individu yang terlambat melaporkan SPT hingga 30 April 2026, yang seharusnya berakhir pada 31 Maret.
Banyak pihak berharap kebijakan serupa juga menyasar WP Badan, mengingat kompleksitas laporan keuangan perusahaan yang seringkali membutuhkan waktu audit lebih lama.
Opsi Mandiri: Perpanjangan via e-PSPT
Sambil menunggu keputusan resmi pemerintah, Wajib Pajak Badan sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan penyampaian SPT secara mandiri. Berdasarkan aturan yang berlaku, WP Badan dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan paling lama 2 bulan (hingga Juni).
Namun, perpanjangan ini tidak otomatis. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi e-PSPT di laman DJP Online sebelum jatuh tempo 30 April, dengan melampirkan:
- Perhitungan sementara pajak terutang.
- Laporan keuangan sementara.
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (SSP) jika ada kurang bayar.
Kesimpulan
Bagi para pemilik bisnis dan pengelola pajak perusahaan, sangat disarankan untuk tetap memantau kanal resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200 guna mendapatkan kepastian regulasi terbaru. Jika relaksasi resmi belum diterbitkan hingga mendekati akhir April, mengajukan perpanjangan mandiri adalah langkah paling aman untuk menghindari sanksi administratif sebesar Rp1.000.000 bagi WP Badan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Beda Banget! Ini Cara Terbaru Isi Lampiran SPT Tahunan Badan di Sistem Coretax Agar Bebas SP2DK
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami