Agar dapat menggunakan sistem coretax untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak perlu melakukan sejumlah penyesuaian.

Salah satunya adalah mengajukan pembuatan sertifikat elektronik atau sertel baru untuk keperluan administrasi perpajakan, yang sesuai dengan sistem coretax.

Lalu, mengapa memerlukan sertel baru dan bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga: Sertifikat Elektronik (Sertel) Pajak Tiba-tiba Dinonaktifkan?

Pembuatan sertel baru untuk penggunaan coretax

Selama ini, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) memerlukan sertel untuk keperluan administrasi perpajakan di DJP Online

Lebih tepatnya, sertel digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik. Sama seperti yang sudah berlangsung selama ini, sertel juga diperlukan dalam sistem coretax

Namun, sistem sertel yang digunakan dalam coretax berbeda dengan DJP Online. Sehingga, sertel lama yang dimiliki oleh Wajib Pajak PKP tidak dapat digunakan langsung di sistem coretax, meski masih berlaku. 

Lalu, bagaimana solusinya? Seperti pada pembahasan di awal, Wajib Pajak perlu mengajukan pembuatan sertel yang baru lebih dulu, yang sesuai dengan sistem coretax.  

Baca Juga: Kode Ini yang Digunakan untuk Faktur Pajak PPN 12%

Sertel tersebut dapat diperoleh dari sistem coretax maupun pihak ketiga yang sudah terdaftar dalam sistem coretax, seperti Peruri, BRIN, dan sebagainya.

Setelah mendapatkan sertel yang sesuai, selanjutnya Anda dapat mendaftarkan sertel yang baru tersebut ke sistem coretax agar dapat digunakan.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!