Wajib Pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya selama NPWP-nya berstatus aktif termasuk pelaporan SPT Tahunan. Lalu bagaimana jika Wajib Pajak meninggal dunia?
Selama NPWP milik Wajib Pajak tersebut masih aktif, maka kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada dan harus dilaksanakan. Apabila warisan milik Wajib Pajak yang meninggal dunia belum terbagi, maka ahli waris harus mewakilkannya melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP milik Wajib Pajak tersebut.
Baca juga: Ini Cara Pembuatan Bukti Potong Tahunan Melalui e-Bupot 21/26
Penghapusan NPWP
Tata Cara penghapusan NPWP terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Penghapusan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen, sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
- Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan
Selain kedua dokumen tersebut, formulir permohonan penghapusan NPWP juga harus diisi.
Selanjutnya, ahli waris atau pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen dengan tiga cara, yaitu:
- Menyampaikannya secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP
- Melalui pos dengan pengiriman surat
- Menggunakan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Kemudian, petugas akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon.
Setelahnya, pemohon dapat menunggu hingga enam bulan sejak permohonan penghapusan diterima lengkap. Jika permohonan diterima, maka kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP. Apabila permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP.
Baca juga: Tarif PPh Lebih Tinggi Sudah Tidak Berlaku Lagi
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia
Setiap Wajib Pajak orang pribadi dapat dihapus NPWP-nya. Hal tersebut dapat dilakukan jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu alasan seorang Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut adalah telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Namun, perlu diketahui, Wajib Pajak meninggal dunia yang terlambat melaporkan SPT Tahunannya tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?