Banyak pemilik usaha dan direksi mengira bahwa kewajiban perpajakan entitas bisnis hanyalah milik korporasi semata. Ketika entitas usaha—baik Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT)—mengalami kegagalan atau menunggak utang pajak, tidak sedikit pimpinan perusahaan yang merasa terlindungi oleh status badan hukum.

Namun, aturan perpajakan di Indonesia menegaskan hal yang berbeda. Jika sebuah Wajib Pajak (WP) Badan gagal melunasi kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengejar dan menyita aset pribadi dari para penanggung pajak hingga melakukan tindakan pencegahan atau penyanderaan (gijzeling).

Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Badan?

Berdasarkan regulasi teknis penagihan pajak, yaitu PMK Nomor 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan, penanggung pajak WP Badan tidak terbatas pada struktur direksi utama saja, melainkan mencakup lini pengurus, pemilik modal, hingga pengendali bisnis.

Berdasarkan laporan infografis dari DDTC News serta ketentuan PMK 61/2023, berikut adalah rincian penanggung pajak berdasarkan bentuk badan usahanya:

1. Perseroan Terbatas (PT)

  • Direksi & Komisaris: Direktur utama, direktur, komisaris utama, serta komisaris yang aktif mengambil keputusan maupun menentukan kebijakan perusahaan.
  • Pemegang Saham: Pemegang saham mayoritas/pengendali (baik langsung maupun tidak langsung) bertanggung jawab secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham atas utang pajak perusahaan.
  • Orang yang Nyata-Nyata Mempunyai Wewenang: Pihak di luar struktur formal yang terbukti mengambil keputusan dalam kegiatan operasional/keuangan bisnis.

2. Persekutuan Komanditer (CV) & Firma (Fa)

  • Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif): Bertanggung jawab penuh secara pribadi dan/atau renteng hingga ke harta pribadi atas seluruh tunggakan utang pajak.
  • Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif): Bertanggung jawab atas utang pajak secara proporsional sesuai dengan porsi modal yang disetorkan.

3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) & Usaha Lainnya

  • Kepala Perwakilan / Kepala Cabang: Pimpinan kantor cabang atau perwakilan di Indonesia.
  • Perusahaan Induk: Entitas induk pemilik BUT berkedudukan di luar negeri turut menanggung utang pajak cabang di Indonesia secara renteng.
  • Instansi Pemerintah: Kepala instansi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pejabat pengelola keuangan.

Korelasi Penting Bagi Wajib Pajak Badan dan Pebisnis

Penetapan penanggung pajak ini memiliki korelasi langsung dan dampak yang sangat signifikan bagi kelangsungan usaha serta keamanan finansial pribadi para pengurus bisnis:

  1. Risiko Sita Harta Pribadi hingga Bloking Layanan Publik Jika utang pajak tidak dilunasi sesuai batas waktu yang ditentukan, DJP tidak hanya melakukan penyitaan terhadap kas/rekening dan aset atas nama perusahaan, melainkan juga dapat menyita rekening bank dan aset milik pribadi penanggung pajak. Selain itu, berdasarkan aturan penagihan pajak, penunggak pajak bernilai di atas Rp100 juta terancam pembekuan izin dan pemblokiran akses layanan publik.
  2. Potensi Penyanderaan (Gijzeling) & Pencegahan Keluar Negeri Apabila terdapat indikasi bahwa penanggung pajak berniat menghindari utang pajak atau hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, otoritas pajak berwenang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) atau penahanan sementara di lembaga pemasyarakatan.
  3. Pentingnya Kepatuhan Formal dan Transparansi Administrasi Para pemegang saham, investor pasif, maupun jajaran komisaris harus secara rutin memantau kepatuhan pajak perusahaan. Penunjukan seseorang sebagai pengurus di atas kertas (akta) tetap membawa konsekuensi hukum perpajakan yang mengikat.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami