Saat ini, untuk beberapa kelebihan pembayaran pajak memang dapat dilakukan pemindahbukuan melalui coretax, agar dialihkan ke jenis pajak lain atau ke saldo deposit.
Namun, untuk pembayaran pajak yang jadi satu dengan SPT, Anda tidak dapat mengajukan pemindahbukuan, melainkan restitusi melalui coretax. Lalu, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Dipercepat!
Ketentuan restitusi pajak yang jadi satu dengan SPT
Ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dapat memindahbukukan kelebihan tersebut ke saldo deposit di coretax atau untuk pembayaran pajak lain.
Namun, seperti pada pembahasan di awal, hal ini tidak dapat dilakukan untuk kelebihan atas pembayaran pajak yang menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Jika tidak dapat diajukan pemindahbukuan, bagaimana cara mendapatkan kembali kelebihan atas pembayaran pajak tersebut?
Terkait hal ini, DJP menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Pasal 123 huruf a PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pembayaran pajak yang lebih besar dari yang terutang.
Lalu, bagaimana cara mengajukan restitusi pajak tersebut? Restitusi tersebut dapat diminta oleh pihak pembayar dengan mengajukan permohonan melalui coretax.
Baca juga: Pemindahbukuan Tidak Dapat Diajukan untuk Pembayaran Ini
Cara mengajukan restitusi pajak di coretax
Untuk dapat memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, Anda harus mengajukan permohonan lebih dulu secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pasal 124 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan/atau
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Jika dokumen yang disyaratkan sudah disiapkan, maka Anda dapat mengajukan permohonan restitusi pajak di coretax melalui tahapan berikut:
- Login ke akun coretax Anda
- Pilih akun Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengembalian di bagian atas, misalnya akun Anda sendiri
- Pilih menu Pembayaran dan klik menu Formulir Restitusi Pajak
- Masukkan data-data yang dibutuhkan di setiap bagian formulir tersebut
- Di bagian Alasan Permintaan Restitusi, pilih alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai
- Di bagian Dokumen Pendukung, klik Choose File pada dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan dan upload dokumen tersebut
- Jika semua syarat sudah dipenuhi, klik Kirim
Selanjutnya, permohonan Anda akan diteliti oleh DJP untuk dilihat kebenaran pembayaran pajaknya. Restitusi kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan jika memenuhi ketentuan:
- Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara, dan
- Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar, tidak dikreditkan dalam SPT
Jika memang benar adanya terdapat kelebihan pembayaran, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dapat Anda lihat di coretax.
Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!