Pernahkah Anda merasa sudah patuh membayar pajak lewat potongan gaji kantor setiap bulan, tetapi saat lapor SPT Tahunan di portal DJP Online, statusnya justru Kurang Bayar? Fenomena ini sangat umum terjadi, terutama bagi Anda yang memiliki produktivitas tinggi atau pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utama.
Jangan panik dan jangan buru-buru menyalahkan sistem. Mari kita bedah penyebab kantong Anda bisa “terkuras” di akhir tahun pajak dan bagaimana cara menghadapinya.
Mengapa Bisa Kurang Bayar?
Secara sederhana, SPT Kurang Bayar (KB) terjadi karena total pajak yang terutang dalam satu tahun lebih besar daripada pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Saat Anda menggabungkan semua sumber penghasilan, tarif pajak progresif Anda mungkin naik ke level (bracket) yang lebih tinggi.
5 Pemicu Utama yang Perlu Diwaspadai
Berikut adalah daftar hal yang biasanya membuat angka di kolom “Kurang Bayar” muncul:
- Pekerjaan Sampingan (Freelance): Anda menerima honorarium dari proyek di luar kantor. Meskipun pemberi kerja sampingan sudah memotong pajak, saat digabungkan dengan gaji pokok di SPT, total penghasilan Anda bisa melewati batas tarif pajak tertentu.
- Memiliki Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Jika dalam satu tahun Anda pindah kerja atau bekerja di dua perusahaan sekaligus, masing-masing perusahaan menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) secara penuh. Padahal, PTKP hanya boleh dikurangkan satu kali dalam setahun.
- Investasi dan Dividen: Keuntungan dari instrumen investasi tertentu atau dividen yang tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan UU Cipta Kerja bisa menambah beban kurang bayar Anda.
- Penjualan Aset: Menjual tanah, bangunan, atau kendaraan yang menghasilkan keuntungan (capital gain) sering kali terlupakan untuk dihitung pajaknya secara final di muka.
- Bisnis Keluarga atau UMKM: Pemasukan dari bisnis pribadi dengan skema PPh Final 0,5% terkadang salah input atau lupa dilaporkan, yang jika diakumulasi bisa memicu penyesuaian bayar.
Tips Menghadapi Kurang Bayar
Agar tetap tenang saat masa pelaporan pajak, lakukan langkah-langkah berikut:
- Simpan Bukti Potong: Selalu minta Bukti Potong (1721-A1 atau Form 1721-VI) dari setiap pihak yang memberi Anda uang.
- Siapkan Dana Cadangan: Jika Anda tahu memiliki banyak pekerjaan sampingan, sisihkan 5-10% dari honor tersebut untuk persiapan bayar pajak di bulan Maret.
- Gunakan Fitur E-Billing: Jika muncul status Kurang Bayar, segera buat kode billing dan bayar via bank atau marketplace sebelum mengirim (submit) SPT.
Catatan Penting: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Keterlambatan pembayaran setelah melapor akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Membedah SP2DK: Alur, Pemicu, dan Tips Menghadapinya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!