Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 Ditjen Pajak (DJP) merilis format baru SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non karyawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Pada Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025 berbunyi “SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi…dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G…Peraturan Direktur Jenderal ini,”

Lalu merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Lampiran-lampiran yang dimaksud, yaitu:

  1. Lampiran 1 – Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
  2. Lampiran 2 – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri;
  3. Lampiran 3 yang terdiri atas:
  4. Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
  5. Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
  6. Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
  7. Lampiran 3A-4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
  8. Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  9. Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
  10. Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu;
  11. Lampiran 4 – Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri.
  12. Lampiran 5 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Dalam hal ini PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh dengan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Lalu Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tidak Ada Lebih Bayar? Ini Penjelasannya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!