Petugas pajak dapat melakukan tindakan yang dirasa perlu untuk memastikan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak. Salah satunya adalah dengan mendatangi atau melakukan kunjungan terhadap Wajib Pajak.
Kunjungan (visit) menurut SE-05/PJ/2022 adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Baca juga: Tiba-tiba Dapat Surat Teguran Pajak Saat Tidak Ada Penghasilan
Kegiatan ini biasa dilakukan oleh Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Kunjungan dapat dilakukan oleh seorang atau beberapa AR, ataupun kepala seksi pengawasan di KPP.
Petugas pajak cukup sering melakukan kunjungan sebagai langkah awal dalam mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Baca Juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Salah satu kunjungan yang dilakukan petugas pajak untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.
Petugas pajak juga akan mengedukasi tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani Wajib Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Lalu apa saja tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat Wajib Pajak?
- Melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak
- Melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak
- Melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material
- Melaksanakan kegiatan P2DK
- Melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status Wajib Pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP
Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.
- Skema Pajak Final UMKM 0,5% Kini Berlaku Selamanya! Ini Aturan Baru PP 20/2026 yang Wajib Anda Tahu
- Ingin Bebas Pajak? Omset di bawah 500 juta bisa bebas pajak jika punya surat ini!
- Lapor SPT Tahunan Langsung Diperiksa? Kenali Dulu Tahapannya!
- Jangan Kaget! Saldo Toko Online Kamu Bakal Dipotong Otomatis Oleh Marketplace, Ini Aturan Barunya!
- Pajak E-Commerce Sah Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Bocoran Aturan dan Cara Biar Gak Kena Potong!