NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022. Hal ini sebagai perwujuan kemudahan administrasi perpajakan dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
NIK akan menggantikan NPWP berformat 15 digit secara penuh pada pertengahan 2024 setelah DJP melakukan beragam pengujian. Oleh karena itu, NPWP 15 digit masih dapat digunakan di beberapa layanan administrasi perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP juga mempengaruhi berbagai pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contoh, ketika NIK nantinya sudah resmi digunakan sebagai NPWP, bukti potong PPh dan faktur pajak hanya bisa dibuat dengan memasukkan NIK yang sudah valid.
Baca juga: Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 Dimulai pada Tahun 2024
Apabila NIK belum valid, maka bukti potong atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan. Jika demikian maka pihak pemotong tidak dapat menerbitkan bukti potong dengan NPWP 000.
Skema pemotongan PPh yang lebih tinggi kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP juga sudah tidak ada lagi.
Wajib Pajak yang ingin melakukan validasi NIK sebagai NPWP dapat melakukannya melalui DJP Online. Pertama, Wajib Pajak harus login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Wajib Pajak juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Baca juga: Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah
Jika semua data telah terisi, Wajib Pajak dapat memilih validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi apabila datanya sudah valid.
Kedepannya juga akan diinfokan lebih lanjut juknis/aturan turunan terkait penerapan pembuatan bukti potong yang hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid di sistem DJP.
Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.
- Jangan Anggap Sepele! Kesalahan Pajak Bisa Mengganggu Bisnis Anda
- Awas Ketiban Apes! Kantor Cabang Nunggak Pajak, Harta Pribadi Bos Pusat Bisa Ikut Disita? Ini Aturannya!
- Awas Kena Sanksi! Deretan Aturan Pajak Terbaru Agustus 2026 yang Wajib Diketahui Wajib Pajak & Pengusaha
- Dapat Email Misterius dari DJP? Pemilik Perusahaan Baru Jangan Panik dulu, Lakukan Langkah Ini Sebelum Kena Denda!
- AWAS RADAR DJP! Perusahaan dengan 5 Kriteria Ini Berisiko Tinggi Diperiksa: Rahasia Lolos Audit Terbongkar!