PPh UMKM berasal dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan omzet satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Salah satu kebijakan yang saat ini berlaku adalah PPh UMKM sebesar 0,5%.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Alasan Petugas Pajak Melakukan Kunjungan
Pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menikmati kebijakan tersebut. Pertama, omzet dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kedua, penghasilan kotor tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final.
Dampak Positif PPh UMKM 0,5%
Dengan skema ini memberikan dampak positif meningkatnya daya beli masyarakat. UMKM pun memiliki kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan produktivitas mereka. Selain itu, pelaku UMKM dapat merasakan langsung dampaknya seperti terkereknya pendapatan keluarga.
UMKM yang telah mendapatkan insentif pajak juga banyak yang sudah berinvestasi dan berinovasi dalam peningkatan kualitas produk, perluasan pasar, dan peningkatan efisiensi.
Tidak hanya menguntungkan pihak pelaku usaha sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat.
Dapat disimpulkan, kebijakan ini memberikan insentif bagi UMKM untuk:
- Berkembang
- Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan
- Mencetak jiwa-jiwa yang inovatif
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
PPh UMKM 0,5% Berlaku Hingga tahun 2024
Wajib Pajak yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakannya sampai dengan tahun 2024.
Baca juga: Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Manfaatkan NPPN
Skema tersebut tidak akan bisa digunakan lagi pada tahun 2025. Wajib Pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta.
Meski demikian, Wajib Pajak orang pribadi masih bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syaratnya adalah selama Wajib Pajak tersebut memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Setor Mandiri PPh Final Sewa Bangunan Jika Penyewa Bukan Pemotong Pajak
- Awas! Telat Lapor SPT Kini Bisa Bikin Status PKP Berisiko Rendah Dicabut: Ini Aturan Barunya!
- SK Lama Dicabut! PMK 28/2026 Paksa Wajib Pajak Daftar Ulang Mulai Juni, Cek Caranya!
- Geger! Menkeu Tegaskan TIDAK ADA Tax Amnesty Jilid III di 2026, Ini Alasannya!
- Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat Tajam, DJP Perketat Prosedur Pemeriksaan Pajak 2026