PPh UMKM berasal dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan omzet satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Salah satu kebijakan yang saat ini berlaku adalah PPh UMKM sebesar 0,5%.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Alasan Petugas Pajak Melakukan Kunjungan
Pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menikmati kebijakan tersebut. Pertama, omzet dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kedua, penghasilan kotor tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final.
Dampak Positif PPh UMKM 0,5%
Dengan skema ini memberikan dampak positif meningkatnya daya beli masyarakat. UMKM pun memiliki kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan produktivitas mereka. Selain itu, pelaku UMKM dapat merasakan langsung dampaknya seperti terkereknya pendapatan keluarga.
UMKM yang telah mendapatkan insentif pajak juga banyak yang sudah berinvestasi dan berinovasi dalam peningkatan kualitas produk, perluasan pasar, dan peningkatan efisiensi.
Tidak hanya menguntungkan pihak pelaku usaha sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat.
Dapat disimpulkan, kebijakan ini memberikan insentif bagi UMKM untuk:
- Berkembang
- Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan
- Mencetak jiwa-jiwa yang inovatif
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
PPh UMKM 0,5% Berlaku Hingga tahun 2024
Wajib Pajak yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakannya sampai dengan tahun 2024.
Baca juga: Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Manfaatkan NPPN
Skema tersebut tidak akan bisa digunakan lagi pada tahun 2025. Wajib Pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta.
Meski demikian, Wajib Pajak orang pribadi masih bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syaratnya adalah selama Wajib Pajak tersebut memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?