- Berapa Batas Maksimal Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan?
Tidak semua orang berpenghasilan harus bayar pajak penghasilan. Kamu hanya perlu bayar pajak penghasilan ketika penghasilanmu setahun sudah di atas PTKP.
Besaran PTKP berbeda-beda, sesuai dengan status pajakmu. Kawin atau tidak? Sendiri atau digabung dengan istri? Berapa tanggunganmu?
Jika status pajakmu K/I/3 yang artinya kawin, penghasilan istri digabung, dan punya 3 tanggungan, kamu bisa mendapat PTKP Rp 126 juta setahun.

2. Bagaimana Cara untuk Mengurangi Jumlah Pajak Penghasilan yang Harus Saya Bayar?
Dengan cara menaikkan PTKP bisa dengan status menikah, mempunyai tanggungan, menggabung penghasilan dengan istri, atau kombinasi ketiganya.
Penghematan pajak dari tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dan tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan jika mempunyai anak mungkin tidak terlalu terasa dibanding tambahan biaya hidup yang muncul dari status pernikahan dan memiliki anak.
Namun, ada 2 hal untuk penghematan pajak:
- Tanggungan tidak harus anak. Anggota keluarga sedarah garis keturunan lurus seperti Ayah dan Ibu atau keluarga semenda garis keturunan lurus seperti mertua juga bisa menjadi tanggungan. Jika memang kamu menanggung hidup mereka, kamu berhak untuk menghitungnya sebagai PTKP. Jika jatah maksimal 3 tanggungan di penghitungan PTKP kamu gunakan, PKP-mu bisa berkurang Rp 13,5 juta setahun.
- Istri bekerja/berusaha. Jika istri tidak bekerja, istri menjadi tanggungan dan hanya menambah PTKP sebesar Rp 4,5 juta. Namun, jika istri bekerja atau berusaha, berapa pun penghasilan yang diperoleh, kamu berhak untuk mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 54 juta. Jangan lupa, untuk menggabungkan NPWP istri dengan suami karena dalam aturan perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis di mana suami menjadi kepala keluarga, kecuali jika pasangan tersebut punya perjanjian pisah harta atau memang memilih menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
3. Apakah Ada Sanksi bagi Wajib Pajak Yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan dengan Benar?
Ada 3 jenis sanksi administratif dalam aturan perpajakan:
- Sanksi Bunga yang mengikuti suku bunga acuan BI untuk wajib pajak yang telat membayar pajak atau melakukan pembetulan SPT dalam 2 tahun.
- Sanksi Denda jika tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 Juta untuk wajib pajak badan.
- Sanksi Kenaikan karena pembetulan SPT lebih dari 2 tahun sebanyak 50% dari nominal pajak yang kurang bayar.
Aturan pajak juga memungkinkan diberikannya sanksi pidana berupa kurungan penjara ketika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara seperti dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, menolak pemeriksaan pajak, hingga memberikan informasi yang tidak benar terkait perpajakan.
4. Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan?
Jika kamu adalah seorang karyawan, kewajiban pajakmu harusnya sudah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi kamu hanya perlu lapor SPT saja di periode Januari-Maret tahun berikutnya.
Namun, jika kamu adalah pekerja bebas, pengusaha, atau memiliki penghasilan lain yang belum dipotong, kamu bisa ikuti tutorial cara membuat kode e-billing di Coretax https://bisapajak.id/ikuti-cara-ini-untuk-membuat-kode-billing-di-coretax/.
5. Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Penghasilan?
Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat untuk melaporkan SPT tahunan adalah 31 Maret di tahun berikutnya.
Wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dan pemberi kerjanya memberi bukti potong, akan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS (jika penghasilan bruto < 60 juta per tahun). Untuk pengusaha dan pekerja bebas, yang diisi adalah formulir 1770.
Untuk mengisi formulir tersebut, kamu perlu beberapa data, antara lain:
- Formulir A1 atau A2 dari yang berisi rincian potongan pajak yang telah disetor oleh pemberi kerja. Jika kamu tidak punya penghasilan lain, maka pajak terutangmu saat pengisian SPT harusnya nihil (sudah terbayar).
- Rekap penghasilan lain, baik yang sudah dipotong pajak maupun yang belum, termasuk penghasilan istri. Jika ada penghasilan lain yang belum dipotong pajak, kemungkinan besar kamu ada pajak terutang yang perlu kamu bayar sebelum melaporkan SPT tahunan.
- Daftar harta dan utang. Jika kamu memiliki aset saham, gunakan nilai perolehan, bukan nilai pasar.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001|
Ditjen Pajak Memberi Pemahaman Fungsi NITKU
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!