1. Apa itu Pajak Penghasilan?

Merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008, pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

2. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?

Terdapat beberapa metode penghitungan pajak penghasilan tergantung subjek dan status wajib pajak.

Namun secara garis besar, cara untuk menghitung pajak penghasilan dengan tahapan seperti berikut:

  • Menentukan jenis pajak penghasilannya
  • Menentukan pengurang pajak
  • Menghitung penghasilan kena pajak
  • Mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan pajak penghasilan:

  1. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi karyawan


B. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi pengusaha

C. Cara menghitung pajak penghasilan badan

3. Apa perbedaan antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pribadi?

Perbedaan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan pribadi adalah:

  • Subjek pajak penghasilan badan adalah badan usaha, sedangkan subjek pajak penghasilan pribadi yakni perorangan pribadi dan warisan yang belum terbagi.
  • Tarif pajak penghasilan badan menggunakan tarif tunggal, sedangkan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif pajak progresif.

Metode penghitungan pajak penghasilan badan berdasarkan omzet, sedangkan metode penghitungan pajak penghasilan pribadi berdasarkan status wajib pajak ataupun jenis penghasilannya.

4. Apa saja jenis-jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan?

Jenis penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPh di antaranya:

  • Penghasilan atas gaji, honorarium, komisi, fee, atau imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan maupun hadiah.
  • Penghasilan atas usaha yang dilakukan pengusaha orang pribadi maupun badan.

5. Bagaimana cara melaporkan penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Cara melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak kepada DJP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Melalui laman DJP Online di www.pajak.go.id
  • Lapor melalui aplikasi pajak online DJP resmi

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| WASPADA !!! 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!