Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan perombakan besar-besaran terhadap tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seiring dengan beroperasinya sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax secara penuh, DJP mencabut sejumlah regulasi lama yang dinilai membebani wajib pajak dan menggantinya dengan mekanisme deregulasi yang radikal.

Langkah ini diambil untuk mengubah stigma pelaporan pajak yang selama puluhan tahun identik dengan proses manual, tumpukan kertas, serta risiko denda akibat kelalaian. Kini, proses pelaporan diklaim jauh lebih efisien dengan estimasi waktu penyelesaian kurang dari lima menit.

Berikut adalah lima perubahan fundamental dalam aturan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax:

1. Penerapan Sistem Pre-populated

Di bawah aturan lama, wajib pajak diharuskan melakukan pengisian manual (self-assessment tradisional) untuk setiap kolom penghasilan, harta, dan utang dari nol.

Dalam sistem baru, DJP menerapkan mekanisme pre-populated. Data keuangan wajib pajak yang bersumber dari pemberi kerja, perbankan, hingga bursa efek kini akan terisi secara otomatis dalam formulir digital. Wajib pajak hanya perlu menekan tombol “Setuju” atau melakukan penyesuaian kecil jika terdapat data yang perlu dikoreksi.

2. Penyatuan Pelaporan Unit Keluarga

Perubahan signifikan juga berlaku bagi wajib pajak berstatus suami-istri. Sebelumnya, istri yang bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri diwajibkan melapor SPT secara terpisah.

Melalui Coretax, DJP memperkenalkan sistem Daftar Unit Keluarga (DUK). Kewajiban pelaporan kini digabungkan ke dalam satu profil keluarga di bawah Nomor Induk Kependudukan (NIK) suami. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat permintaan khusus untuk pemisahan kewajiban secara hukum.

3. Integrasi Bukti Potong Real-Time

Kewajiban menyimpan dan mengunggah fisik bukti potong pajak (seperti formulir 1721-A1 atau A2) kini dihapuskan. Sistem baru telah mengintegrasikan bukti potong elektronik secara real-time ke dalam akun masing-masing wajib pajak. Hal ini sekaligus menjadi solusi atas kendala hilangnya bukti potong yang kerap dialami wajib pajak saat musim pelaporan tiba.

4. Modernisasi Akses (Biometrik dan NIK)

Penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sering menjadi hambatan karena wajib pajak kerap lupa dan harus melakukan reset manual, kini mulai ditinggalkan.

Sebagai gantinya, Coretax mengadopsi teknologi keamanan yang lebih mutakhir melalui Single Sign-On (SSO) dan verifikasi biometrik. Akses ke sistem kini dipermudah cukup dengan menggunakan NIK.

5. Simplifikasi Perhitungan PPh 21

Skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sebelumnya memiliki lapisan variabel rumit juga telah disederhanakan. DJP mengimplementasikan Tarif Efektif Rata-rata (TER) secara penuh. Metode ini menjadikan pemotongan pajak bulanan dan perhitungan akhir tahun lebih akurat dan simpel, tanpa memerlukan perhitungan manual yang kompleks.

Imbauan Migrasi Sistem DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera beradaptasi dengan ekosistem Coretax. Keterlambatan dalam “migrasi mental” ke sistem baru ini tidak hanya berpotensi membuat wajib pajak tertinggal secara teknologi, tetapi juga berisiko terkena sanksi administrasi karena masih berpegang pada aturan lama yang sudah tidak berlaku.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Coretax Berlaku, Aset Investor Kini Terlacak Otomatis

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!