Saat ini, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) sudah membuat faktur pajak melalui coretax. Namun, ada beberapa kendala yang dialami oleh Wajib Pajak PKP terkait hal ini.

Salah satunya adalah mengenai cetakan faktur pajak yang tidak ada alamat. Jika Anda juga mengalami hal yang sama, simak solusi berikut ini!

Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!

Solusi cetakan faktur pajak di coretax tidak ada alamat

Dalam membuat faktur pajak, Wajib PKP harus mencantumkan paling sedikit data berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak),
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP,
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga,
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut,
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dipungut,
  • Kode transaksi, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Jika sudah memuat data-data di atas, maka faktur pajak dianggap lengkap. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Namun, dalam beberapa kasus, ada Wajib Pajak PKP yang menemukan cetakan faktur pajak miliknya tidak ada alamat penjual maupun pembeli. 

Lalu, apakah faktur pajak dianggap tidak lengkap? DJP memberikan penjelasan bahwa meski tidak ada alamat pada cetakan faktur pajak, hal ini tidak menjadi masalah.

Selama status faktur pajak tersebut pada sistem coretax sudah approved, maka Wajib Pajak PKP pembeli tetap dapat melakukan validasi untuk faktur pajak masukan.

Hal ini karena seluruh data faktur pajak tersebut pada dasarnya sudah terekam dalam sistem coretax dan dianggap sudah lengkap.

Untuk itu, Wajib Pajak PKP tidak perlu khawatir atas hal ini karena DJP tidak akan memberikan sanksi administrasi meski cetakan faktur pajak memuat data yang tidak lengkap.

Baca juga: Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax Wajib Pakai File XML

Bagaimana jika tetap membutuhkan cetakan faktur pajak dengan data yang lengkap?

Meski tidak ada sanksi administrasi yang diberikan, beberapa Wajib Pajak PKP tetap membutuhkan cetakan faktur pajak dengan data yang lengkap.

Bila Anda menginginkan hal tersebut, maka bisa memilih untuk mengganti atau membatalkan faktur pajak dan membuat yang baru.

Untuk hal tersebut, Anda bisa ikuti tahapan berikut:

  1. Login ke akun coretax Anda
  2. Masuk ke menu e-Faktur dan pilih menu Pajak Keluaran
  3. Lalu, pilih ikon pensil pada faktur pajak yang ingin Anda ganti atau batalkan
  4. Setelah faktur pajak terbuka, scroll layar ke bawah ke bagian pilihan Cancel dan Amend
  5. Silakan pilih Cancel untuk membatalkan atau Amend untuk membuat faktur pajak pengganti
  6. Selanjutnya, validasi faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dengan mengisi tanda tangan milik pihak penandatangan faktur pajak di bagian sertifikat digital
  7. Lalu, faktur pajak akan berstatus Waiting for Amendment atau Waiting for Cancelation karena memerlukan persetujuan dari pembeli
  8. Pastikan pihak pembeli segera mengonfirmasi permohonan tersebut pada akun coretax milik pembeli
  9. Jika sudah disetujui, maka status akan berubah menjadi Amended atau Canceled

Setelah mengikuti tahapan di atas, faktur pajak Anda sudah berhasil diganti maupun dibatalkan untuk dibuatkan yang baru.

Lihat juga layanan perpajakan kami!

Namun, bila Anda kesulitan dalam menghitung perpajakan usaha terutama terkait faktur pajak, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!