Dalam menjalankan operasional badan usaha, penurunan nilai aset (penyusutan) bukanlah sekadar angka di atas kertas, melainkan elemen krusial dalam efisiensi beban pajak. Memasuki era Coretax pada tahun 2026, terdapat beberapa perubahan mekanisme pelaporan yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik usaha maupun staf keuangan.
Memahami Penyusutan dalam Konteks Pajak
Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan aset tetap selama masa manfaatnya. Dalam perpajakan, biaya penyusutan ini diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, yang secara langsung akan memperkecil laba kena pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Cara Pelaporan dalam SPT Tahunan (Sistem Coretax)
Pada sistem Coretax terbaru, pelaporan penyusutan mengalami perubahan struktur formulir:
- Lokasi Lampiran: Jika sebelumnya berada di Lampiran 1A, kini dalam Coretax pelaporan penyusutan dan amortisasi fiskal berada di Lampiran 9.
- Metode Pengisian: Anda dapat mengisi data secara manual (key-in) di portal DJP atau menggunakan Template Excel terbaru untuk kemudian diekspor menjadi file XML dan diimpor ke sistem.
- Proses Validasi: Pengisian kini dimulai dari SPT Induk, kemudian sistem akan memunculkan lampiran yang relevan secara otomatis berdasarkan profil usaha Anda.
- Koreksi Fiskal: Jika terdapat perbedaan antara penyusutan menurut akuntansi (komersial) dan aturan pajak (fiskal), Anda harus melakukan koreksi fiskal langsung pada akun laporan laba rugi di sistem Coretax.
Keuntungan dan Kerugian Aset Menyusut
| Aspek | Keuntungan | Kerugian |
| Beban Pajak | Menjadi Tax Shield (pelindung pajak) karena mengurangi Penghasilan Kena Pajak. | Jika aset habis disusutkan (nilai buku Rp0), beban pengurang pajak hilang, sehingga pajak bisa melonjak di tahun berikutnya. |
| Arus Kas | Penghematan kas karena pembayaran pajak yang lebih rendah. | Penurunan nilai aset mencerminkan penurunan nilai buku perusahaan di neraca. |
| Operasional | Memberikan sinyal untuk perencanaan peremajaan aset secara berkala. | Biaya perawatan aset tua seringkali meningkat seiring dengan tingginya nilai penyusutan. |
Cara Perhitungan Pajak dan Penyusutan
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia (termasuk UU HPP dan PMK-72/2023), terdapat dua metode utama:
- Metode Garis Lurus (Straight-Line): Penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat.
Contoh: Aset Kelompok 1 (Masa manfaat 4 tahun) dengan tarif 25% per tahun.
- Metode Saldo Menurun (Declining Balance): Penyusutan dalam bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
Contoh: Aset Kelompok 1 dengan tarif 50% dari nilai sisa buku.
Rumus Dasar Pajak Terutang:
Pajak Terutang = Tarif Pajak (22%) x (Laba Usaha – Biaya Penyusutan Fiskal – Biaya Lainnya)
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Coretax Datang, Lupa Lapor Lokasi Usaha Bisa Berujung Sanksi! Ini Aturan Main Terbarunya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami