Menyampaikan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang ada di Indonesia.

Dalam melakukan kewajiban tersebut, SPT Tahunan PPh milik Wajib Pajak harus memenuhi 5 kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan

Kriteria yang diteliti dalam SPT Tahunan 

Sebagai pengawas, DJP bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Salah satunya adalah dengan melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apa saja yang diteliti dalam penelitian tersebut? Pasal 183 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan ada 5 kriteria SPT Tahunan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • SPT Tahunan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah
  • SPT Tahunan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diharuskan
  • SPT Tahunan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis
  • SPT Tahunan disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, ketentuan terkait teguran tertulis pada poin ke-4 tidak berlaku atas SPT lebih bayar untuk masa, tahun pajak, atau bagian tahun pajak saat:

  • Wajib Pajak belum terdaftar,
  • Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak nonaktif, atau
  • Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan

Jika SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik sudah memenuhi kelima kriteria tersebut, maka DJP akan memberikan bukti penerimaan.

Bagaimana jika SPT tidak memenuhi kriteria? Pasal 185 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur jika SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP tidak memenuhi kriteria, maka akan dikembalikan ke Wajib Pajak.

Sedangkan, untuk yang disampaikan melalui pos, ekspedisi, atau kurir yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Seluruh ketentuan ini baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang. Sehingga, kewajiban pelaporan SPT Tahunan nanti sudah menggunakan ketentuan yang baru.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Agar tidak salah dalam menyampaikan SPT Tahunan untuk usaha maupun pribadi, Anda dapat serahkan pada tim Bisa Pajak. Silakan jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!