Wajib Pajak belum bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak secara online. Pengajuan permohonan pengukuhan tersebut harus secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Permohonan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak yang ingin melakukan pengajuan permohonan pengukuhan PKP dapat mengisi Formulir Pengukuhan PKP. Selain, Formulir Pengukuhan, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dokumen yang harus dipersiapkan, sebagai berikut:
- WNI: fotokopi KTP
- WNA: fotokopi paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan dengan status pusat perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Dokumen yang dibutuhkan berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri. Selain itu, Wajib Pajak bisa juga menyertakan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
Setelahnya, Wajib Pajak dapat melampirkan identitas diri seluruh pengurus badan usaha, seperti:
- WNI: fotokopi KTP dan kartu NPWP
- WNA: fotokopi paspor dan kartu NPWP apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
Baca juga: Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP
Apabila Wajib Pajak badan berstatus cabang, maka dokumen yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan sebagai cabang bagi badan. Selain surat tersebut, Wajib Pajak badan juga dapat menyampaikan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
Dokumen lainnya yang perlu dilengkapi adalah identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, seperti:
- WNI: fotokopi KTP dan kartu NPWP
- WNA: fotokopi paspor dan kartu NPWP apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Skema Pajak Final UMKM 0,5% Kini Berlaku Selamanya! Ini Aturan Baru PP 20/2026 yang Wajib Anda Tahu
- Ingin Bebas Pajak? Omset di bawah 500 juta bisa bebas pajak jika punya surat ini!
- Lapor SPT Tahunan Langsung Diperiksa? Kenali Dulu Tahapannya!
- Jangan Kaget! Saldo Toko Online Kamu Bakal Dipotong Otomatis Oleh Marketplace, Ini Aturan Barunya!
- Pajak E-Commerce Sah Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Bocoran Aturan dan Cara Biar Gak Kena Potong!