Anak yang mendapat hibah atas tanah dan/atau bangunan dari orang tua memang dapat bebas dari pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) final.
Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Anda harus memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) hibah lebih dulu yang diajukan melalui coretax. Lalu, bagaimana caranya?
Baca juga: Harta Pemberian dari Kakek akan Dikenai Pajak Hibah
Cara mengajukan SKB hibah di coretax
SKB hibah diperlukan oleh Wajib Pajak orang pribadi agar dapat terbebas dari pengenaan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dari orang tua.
Sebelumnya, pengajuan SKB hibah dapat dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Namun, setelah sistem coretax berlaku, maka pengajuan SKB hibah sekarang harus melalui coretax.
Untuk mengajukan SKB hibah, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan lebih dulu, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir,
- Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau sudah diizinkan untuk menunda atau mengangsur, dan
- Surat pernyataan hibah dengan format yang diatur dalam bagian Lampiran PER-8/PJ/2023
Persyaratan di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) huruf b dan c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.
Selain itu, Anda juga perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen untuk pengajuan SKB hibah yang dapat dilihat di artikel ini.
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan SKB hibah melalui akun coretax milik Wajib Pajak yang melakukan pengalihan. Dalam hal ini, maka pengajuan dilakukan melalui akun coretax milik orang tua.
Akan tetapi, jika orang tua sudah pensiun, tidak bekerja, dan belum memiliki akun coretax, maka silakan mendaftar melalui pilihan Hanya Registrasi lebih dulu dengan cara berikut:
- Buka halaman coretax
- Klik Daftar di Sini dan pilih Orang Pribadi
- Karena sudah tidak bekerja, maka silakan pilih Memiliki NIK
- Selanjutnya, klik Hanya Registrasi dan silakan lakukan pendaftaran akun
Setelah mendapatkan akun coretax, Anda dapat mengajukan permohonan SKB hibah dengan cara:
- Pada halaman dashboard, pilih menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas
- Pilih menu Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pada search bar di sebelah kiri, silakan cari “Surat Keterangan Bebas”
- Lalu, klik pada pilihan untuk SKB hibah di sebelah kiri
- Klik pilihan yang sama di sebelah kanan pada bagian Kategori Sub-Layanan
- Selanjutnya, akan muncul pop-up notifikasi pada layar coretax, klik Simpan
- Anda akan masuk ke halaman formulir, silakan isi dan pastikan semua data sudah sesuai
- Jika sudah, klik Simpan di bagian bawah
- Scroll halaman ke bawah dan klik Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS
- Akan muncul dokumen permohonan SKB hibah, klik Kirim di bagian bawah
- Jika sudah, klik Sign untuk menandatangani dokumen dan klik Simpan
- Terakhir, klik Kirim di bagian bawah
Jika memenuhi syarat, maka SKB hibah akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem coretax. Anda dapat lihat proses permohonan Anda melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Dalam Proses.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha, jangan khawatir karena Anda dapat gunakan jasa Bisa Pajak. Silakan jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!